Terjaring Razia, Rombongan Residivis Simpan Golok di Mobil
Diposting Unknown
jam 02.06
MIJEN- Sebuah mobil Daihatsu Luxio H 8937 AM terjaring operasi yang digelar tim Reskrim Polsek Mijen. Diketahui, terdapat sejumlah senjata tajam, di antaranya berupa golok yang disimpan di bawah karpet di dalam mobil tersebut. Bahkan setelah dimintai keterangan, diketahui rombongan tersebut merupakan kawanan residivis.
Sedikitnya diamankan enam pria yang diduga hendak melakukan tindak kejahatan. Mereka terjaring razia saat melintas di perbatasan Mijen-Gunungpati, tepatnya di daerah Sekopek, Polaman, Mijen.
Dari ke enam tersangka, lima di antaranya adalah residivis, masing-masing; Suwarso (49), warga Kaliwesi, RT 01 RW 02, Ngarianak, Singorojo, Kendal. Suwarso merupakan residivis kasus perjudian pasal 303 KUHP. Empat lainnya merupakan residivis kasus pencurian, pasal 363 KUHP. Mereka adalah Taufik (37), warga Sumur Banger, RT 04 RW 04, Tersono, Batang; Ngatman alias Gendut (34) warga Kalipuru RT 04 RW 08, Gedung, Patean, Kendal; Ngatman (39) warga Pungangan, RT 04 RW 04, Wonokerso, Limpung, Batang dan Sadiono (35) warga Kandang, RT 03 RW 06, Ngedong, Patean, Kendal.
Pelaku lain bernama Sugiri (32) warga kreo RT 02 RW 09, Gedang, Patean, Kendal. Buruh bongkar muat material bangunan itu diketahui belum pernah terjerat kasus hukum.
"Keenamnya mengelak memiliki senjata tajam tersebut. Mereka berkilah sedang perjalanan hendak bersenang-senang di sebuah tempat karaoke," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan, Selasa (23/7).
Elan Subilan menjelaskan, para pelaku diamankan dalam giat operasi Subuh yang dilaksanakan serentak di jajaran Polrestabes Semarang pada Senin (22/7). "Meski mereka tidak mau mengakui kepemilikan senjata tajam, akan tetapi para pelaku memiliki indikasi tindak kejahatan," terangnya.
Diketahui, mobil tersebut merupakan mobil rental yang disewa malam hari. "Kalau ditemukan senjata tajam ya jelas mereka terkena pasal tindak pidana. Indikasi kejahatan ada," imbuh Elan didampingi Kapolsek Mijen Kompol Suratmin.
Sejumlah senjata tajam itu disembunyikan di bawah jok tengah mobil, atau di bawah karpet mobil. Masing-masing; sebilah golok bergagang kayu sepanjang 20 cm, serta tiga buah obeng. "Mereka akan terjerat Undang-undang darurat tentang membawa sajam tanpa izin," tandas Kapolrestabes.
Salah satu tersangka, Sudiono mengaku, malam itu dia bersama rekan-rekannya sedang perjalanan untuk mencari tempat hiburan malam karaoke. "Terkait senjata tajam, saya tidak tahu, mobil ini menyewa," katanya.
Mereka menyewa mobil rental di daerah Sukorejo Kendal. Tersangka lain, Suwarso menambahkan, mereka bertemu dengan cara dijemput satu persatu di rumah masih-masing oleh Sadiono dan Gendut Ngatman.
Hingga kini para tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Mijen guna mengikuti proses hukum lebih lanjut. (G-15/LSP)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar