SETELAH sekian lama perusahaan merugi, akhirnya tersangka kasus penggelapan barang produk perangkat mandi di CV Obral Baru Mangkang Tugu Semarang terungkap. Dua karyawan berhasil dijebloskan ke bui. Masing-masing, sales, Supa'at alias Faris (29), dan sopir, Indriyanto (33).
Barang-barang yang berhasil digelapkan di antaranya sampoo, sabun mandi, dan pasta gigi. Sedikitnya uang Rp 31.964 juta hasil penjualan barang berhasil ditilep untuk foya-foya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan mengatakan terungkapnya kasus penggelapan ini bermula atas laporan perusahaan selaku korban, yang merasa dirugikan oleh ulah karyawannya yang tidak bertanggung jawab. “Kami kemudian melakukan penyelidikan, dan bukti-bukti mengarah kuat kepada dua karyawan ini,” terang Kapolrestabes didamping Kapolsek Tugu Kompol Sri Hartono Rabu (16/11).
Sebelumnya kepala gudang CV Obral Baru Mangkang, Rismono (59) mengaku curiga mendapati pengeluaran barang dangan setoran tidak berimbang. Pengawas gudang tersebut yakin jika barang berjenis shampo, sabun mandi dan pasta gigi itu keluar melalui beberapa mobil perusahaan di antaranya mobil pelaku. “Hasil setoran uang tidak sesuai dengan jumlah barang yang keluar,” ujar Kapolrses.
Tersangka Indriyantoro pun tak mampu mengelak. Ia mengaku mulai menggelapkan barang-barang miliki perusahaan itu sejak 3 bulan lalu. Semula ia hanya coba-coba memotong uang setoran dan pihak perusahaan tidak mengetahui. Kondisi itu membuat dia ketagihan hingga menjalaninya berulangkali. “Setiap kali setoran, saya mengambil Rp 400-500 ribu, sebelum yang lain disetorkan ke perusahaan,” ujar warga Jalan Gunung Jati Tengah V RT 11/RW 02 Wonosari Semarang ini.
Pria yang telah bekerja 2,5 tahun dengan gaji Rp 850 ribu per bulan ini mengaku terpaksa melakukan penggelapan itu. Ia beralasan jika istrinya sedang sakit keras. “Gaji saya tidak cukup untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan itu,” katanya.
Sementara Supa’at yang juga bersekingkol dalam missi penggelapan itu mengaku jika gaji yang didapatkan terlalu kecil, yakni Rp 750 ribu. “Anak saya dua. Uang segitu tidak cukup untuk membiayai kebutuhan yang semakin banyak,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua karyawan ini terjerat pasal 374 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman 7 tahun penjara. (abm)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar