SEMARANG- Konflik paska ditetapkannya Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jateng, Tutuk Kurniawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Sam Poo Kong, rupanya berbuntut masalah lain.
Tutuk Kurniawan ditengarai menunjuk Ketua Harian Koni Jateng, Hartono sebagai Pelaksana Tugas (Plt), secara sepihak. Atas hal itu, Tutuk menuai protes keras dari sejumlah pihak. Sebab
Hal itu dinilai menyalahi aturan dan rawan penyelewengan.
Mantan Ketua Monitoring Evaluasi (Monev) KONI Jateng, Bambang Husodo berharap, KONI Jateng saat dimintai komentar oleh Barometer mengatakan, pihaknya juga mempertanyakan hal tersebut.
Menurutnya, organisasi KONI Jateng seharusnya dijalankan dengan baik. Nonaktifnya Ketua KONI Jateng Ir Tutuk Kurniawan yang sementara ini berstatus tersangka, seharusnya dilakukan pemilihan ketua definitif, itupun harus sesuai prosedur. Artinya bukan melakukan penunjukan.
Menurut dia, penunjukan Hartono sebagai Plt Ketua Harian Koni Jateng, dalam konteks ini, menyalahi aturan serta tidak menyelesaikan masalah, terutama soal administrasi keuangan.
"Sebaiknya, pilih saja ketua harian sebagai ketua definitif, bukan Plt. Kalau Pak Hartono terpilih jadi Ketua Definitif, tidak ada masalah. Plt tidak menyelesaikan masalah keuangan. Itu kan uang rakyat, yang kalau disalahgunakan atau menyelewengkan administrasi, bakal berbuah permasalahan hukum,'' tandas Bambang Husodo ditemui di kantornya, Senin (6/1).
Ia berharap, KONI Jateng membenahi dulu soal organisasi agar tertata dengan baik, mumpung masih ada waktu sebelum bertempur di PON mendatang. Plt, kata dia, tak punya legalitas untuk menandatangani pengeluaran uang dari bank, dan tidak lazim.
''Kalau tidak ketua definitif, ya pimpinan kolegial. Kan wakil ketua umumnya ada tiga orang. Mereka bisa bersama-sama tanggung jawab. Jangan hanya satu orang sebagai Plt Ketua Umum,'' tegasnya.
Ia juga menyebutkan, tidak boleh ada pengurus harian KONI Jateng yang juga memegang jabatan sebagai ketua umum cabang olahraga. Tapi anehnya, kenyataan ini banyak dilakukan oleh pengurus KONI Jateng. Seperti misal Ketua Umum Pengcab Sepatu Roda Jateng yang juga merangkap menjadi pengurus KONI Jateng, juga beberapa pengurus teras cabang olah raga lain yang menjadi pengurus di induk organisasi olah raga di Jateng tersebut.
''Aneh memang, mereka yanag memahami aturan tapi malah melanggar aturan. Semestinya hal seperti ini jangan dilanggar! Melanggar berarti menyalahi AD/ART KONI,'' tandasnya lagi.
Bambang juga mengingatkan, Hartono selaku Plt Ketua Umum KONI Jateng, untuk tidak mengeluarkan kebijakan strategis, terutama yang berkaitan dengan kebijakan keuangan. Jika itu dilakukan, akan berpotensi menyalahi kewenangannya dan itu bisa menjadi pintu masuk penegak hukum untuk memeriksanya. Sebab, selain penunjukkan Plt Ketua Umum KONI Jateng sudah menyalahi aturan, produk kebijakannya otomatis juga melanggar aturan jika itu dilakukan.
Tidak Masuk Akal
Sementara, Kepala Divisi Monitoring Penegak Hukum KP2KKN Jateng, Eko Haryanto mengatakan, penunjukan Plt Ketua Umum KONI Jateng harus berdasarkan aturan yanag berlaku, baik aturan yang melekat di induk organisasi olahraga tersebut maupun aturan lain yang berintegral dengan aturan di KONI Jateng.
Jika itu dilanggar, maka semua produk kebijakan yang dikeluarkan Plt Ketua Umum KONI Jateng cacat hukum. Eko sendiri mengaku heran dan tidak habis pikir dengan keberanian Tutuk Kurniawan yang menunjuk Hartono sebagai Plt Ketua Umum KONI Jateng.
"Jika diibaratkan, lazim tidak Gubernur Jateng yang mundur lantas menunjuk Plt Gubernur Jateng. Jelas tidak masuk akal. Begitu juga yang terjadi di KONI Jateng sekarang ini. Atas dasar apa Tutuk Kurniawan selaku Ketua Umum KONI Jateng yang mundur, menunjuk Hartono sebagai Plt Ketua Umum KONI Jateng. Artinya, ada ketua umum mundur menunjuk ketua umum Plt, jelas tidak lazim dan ini baru pertama saya dengar,"terang Eko Haryanto.
Eko juga menghimbau agar semua pejabat yang bersifat pelaksana tugas untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang strategis, terutama menyangkut pengelolaan keuangan, karena tidak memiliki legalitas.
Menurut dia, jika Hartono selaku Plt berani menabrak aturan yang berlaku, dia berpotensi mengabaikan unsur kehati-hatian. Apalagi jika kebijakan itu menyangkut pengelolaan keuangan, maka kebijakan itu berpotensi korupsi.
Eko yang dihubungi di kantornya (Senin 6/1) memberikan solusi, agar KONI Jateng segera memilih ketua umum baru, sehingga bisa melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik.
Ditambahkan, selama Ketua Umum KONI Jateng masih bersifat Plt, pihaknya akan terus mengawasinya. Sebab aturannya sudah jelas, bahwa pejabat yang sifatnya Plt tidak boleh mengeluarkan kebijakan strategis, terutama berkaitan dengan kebijakan pengelolaan keuangan organisasi tersebut.
Bukan itu saja, Tutuk Kurniawan sebagai ketua umum lama, harus memberikan laporan pertanggungjawaban, jika diadakan Musorprovlub, dan itu hukumnya wajib. "Apalagi kucuran dana APBD Jateng ke KONI Jateng jumlahnya miliaran rupiah dan itu harus dikelola dengan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (dhr/b2/dilansir dari Koran Barometer/LSP)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar