SEMARANG- Tertangkapnya
seorang perwira anggota Detasemen Markas (Denma) Polda Jateng Iptu Hendro
sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, menambah daftar panjang jaringan
narkoba di Kota Semarang. Jaringan tersebut bemuara di Lembaga Pemasyarakatan
(LP) Kedungpane Semarang.
Selain
Hendro, tim intelejen Badan Narkotika
Nasional Provinsi (BNNP) Jateng,
meringkus 7 tersangka lain jaringan Hendro. Masing-masing Yohanes, Ariyanto,
dan Sindu. Ketiganya merupakan narapidana LP Kedungpane yang berperan sebagai
pengendali peredaran narkoba. Empat tersangka berikutnya adalah Galih, UI, AS,
dan S.
Yohanes
sendiri merupakan narapidana kasus narkoba yang akan bebas 20 Maret 2013
mendatang. Sedangkan Ariyanto divonis 4 tahun dan Sindu masih menjalani proses
hukum."Peredaran narkoba kali ini dikendalikan tiga tersangka dari dalam
LP. Sementara 5 tersangka lain, termasuk Hendro, semuanya positif pemakai
narkotika dan ekstasi," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi
(BNNP) Jateng Kombes Sutarmono saat gelar perkara di kantor BNNP Jalan Madukoro
blok AA-BB Semarang, Rabu (27/2).
Dijelaskannya,
terbongkarnya jaringan peredaran narkoba ini bermula dari penangkapan Iptu
Hendro dan Galih di Jalan Karangwulan Timur, depan rumah No 7, pada Senin (25/2)
sekira pukul 18.30. “Kami mengamankan barang bukti paket sabu seberat 1 gram
dari tangan dua tersangka,” ungkapnya.
Selain itu,
tim BNN melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Hendro, di Jalan Telaga
Bodas Semarang, sekira pukul 21.00. Di tempat tersebut, petugas berhasil
menyita alat hisap bong dan pipet bekas pemakaian narkoba. "Saat
penggeledahan itu, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial UI,
kekasih Hendro,” kata Soetarmono.
Pengembangan
berikutnya, sekitar pukul 22.00, petugas juga berhasil meringkus dua kurir
berinisial AS dan S. Keduanya berperan mengantarkan paket sabu kepada
Hendro. “Kedua kurir itu ditangkap di
sebuah kos, kami mengamankan sisa pemakaian sabu dan sebuah bong serta paket
serbuk dalam pipet berisi narkotika,” imbuhnya.
Keterangan
dari lima tersangka itulah, akhirnya petugas BNNP berhasil memperoleh
keterangan bila peredaran narkoba itu dikendalikan dari LP Kedungpane. Para
narapidana jariangan narkoba tersebut menempati ruang Lapas kelas I, Kedungpane.
Modus Transaksi
melalui E-Banking
Penggeledahan
di dalam Lapas Kedungpane, petugas menemukan barang bukti berupa sebuah kartu
ATM, sebuah handphone, E-banking, dan lima butir pil ekstasi dari tiga
tersangka Yohanes, Sindu, dan Ariyanto. “Ketiga orang inilah pengendali
peredaran narkoba di Jawa Tengah dari dalam LP. Bahkan berdasarkan keterangan
tersangka, peredarannya telah sampai Pangkalan Mbun Kalimantan,” katanya.
Modus
transaksi yang digunakan para tersangka menggunakan layanan E-banking. Pemesan
membeli sabu dengan cara mentransfer uang melalui layanan E-banking melalui
ponsel. Setelah transaksi berhasil dilakukan, tersangka menyusuh kurir orang
kepercayaannya untuk mengantarkan barang pesanan ke suatu tempat.
"Jaringan
ini saling bekerjasama, bila stok barang milik Y habis, ia bisa minta ke A. Begitu
juga tersangka S. Bahkan dia saat ini mempunyai jaringan perngedar di Pangkalan
Mbun Kalimantan,” terang Soetarmono.
Menurut Soetarmono,
ketiga penghuni LP tersebut masih sebatas pengendali pengedaran narkoba. Diduga
masih ada jaringan yang lebih besar di atasnya. Kendati demikian, terbongkarnya
jaringan narkoba berbasis LP Kedungpane ini kali pertama di Jawa Tengah. “Kami
masih mengembangkan dan melakukan pendalaman penyelidikan lebih lanjut,”
ujarnya.
Sementara
itu, Direktur Anti Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol John Turman Panjaitan mengatakan,
tersangka Yohanes sendiri ditangkap Polda Jateng pada bulan Oktober 2012 silam.
“Yohanes saat itu telah melakukan kerjasama dengan Hendro. Akan tetapi Hendro
dinyatakan tidak cukup bukti, akhirnya dia tidak dapat dijerat,” paparnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar