SEMARANG- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, Area Pelayanan Jaringan (APJ) Salatiga disomasi oleh Persatuan Kontraktor Listrik Nasional Dewan Pengurus Daerah Jawa Tengah (PAKLINA).
Teguran atau peringatan tertulis itu dilayangkan karena PLN APJ Salatiga dinilai telah melakukan wanprestasi atau kesalahan dalam menentukan kebijakan. "Di antaranya mengambilalih pekerjaan empat perusahaan rekanan PLN secara paksa. Kami mendapat keluhan dari sejumlah perusahaan mitra PLN," kata Ketua Persatuan Kontraktor Listrik Nasional Dewan Pengurus Daerah Jawa Tengah (PAKLINA), Soewondo Koesoemo kepada wartawan di kantornya di Jalan Pusponjolo Timur Raya Semarang, Kamis (21/3).
PLN Salatiga telah melakukan penunjukan langsung tanpa melalui prosedur tender atau lelang jenis pekerjaan pelayanan teknik kepada PT Haleyora Power. "Tentu saja, pengambilalihan pekerjaan itu meresahkan empat perusahaan mitra sebelumnya. Karena tidak ada komunikasi dengan vendor-vendor bila akan diambilalih oleh perusahaan baru (Haleyora Power-red) tersebut. PLN main tunjuk saja," katanya.
Atas hal itu, pihaknya menilai bahwa PT PLN Area Salatiga patut diduga telah melakukan penyimpangan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-15/MBU/2012 tanggal 15 September 2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2088 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara, Pasal 12 A ayat 3 (c).
"Selain itu, mereka juga 'membajak' atau menyerobot sejumlah karyawan milik perusahaan-perusahaan mitra. Imbas paling parah, PLN belum membayar hak gaji selama 5 bulan kepada sedikitnya 15 perusahaan mitra. Setiap perusahaan kurang lebih Rp 1 miliar. Jika ditotal kurang lebih Rp 15 miliar belum dibayarkan," ungkap Soewondo.
Dikatakan, PT Haleyora Power diklaim sebagai anak perusahaan PT PLN (Persero), yang sahamnya 99% dimiliki oleh PT PLN, 1 % dimiliki oleh Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan (YPK) PLN. "Pengambilalihan itu dilakukan sejak Desember 2012 silam. Jelas, kami mempertanyakan sistem yang amburadul itu. Status badan usaha untuk mendapatkan suatu kontrak, dalam hal ini PT Haleyora Power, cacat hukum," tandasnya.
Menurutnya, PT Haleyora Power dalam menerima pekerjaan pelayanan teknik PT PLN Area Salatiga telah menyalahi aturan Undang-undang No 18 tahun 2002 tentang jasa kontruksi, karena belum memiliki sertifikasi Badan Usaha Mekanikal dan Elektrical. "Bagaimana mungkin, yayasan turut andil dalam penanaman saham. Yayasan itu seharusnya bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Tapi dalam hal ini mereka terlibat pengelolaan perusahaan dalam bidang teknik listrik," katanya.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Perlindungan Instalasi Listrik Nasional H Hartadi menambahkan, dia berharap agar Manajer PT PLN (Persero) Area Salatiga bisa menyelesaikan secara baik, dengan tidak memberikan pekerjaan kepada PT Haleyora Power atau badan usaha lainnya tanpa melalui proses lelang atau tender. "Karena hal ini akan berdampak tidak sehat terhadap sistem bisnis jasa kontruksi di Jawa Tengah," katanya.
Surat Somasi bernomor 003/PKLN/DPD-Jateng/II/2013 tertanggal 18 Februari 2013 itu juga ditembuskan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dirut PT PLN (Persero Jakarta), Ketua Umum DPP PAKLINA Jakarta, Kejati Jateng, Kejari Kota Salatiga dan lain-lain. "Jika tidak ada tanggapan, kami akan melakukan upaya hukum lebih lanjut," pungkasnya. (abm)
by: red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar