Blogger Widgets

Mahasiswa Untag Terlibat Korupsi Bansos Rp 100 Juta

Diposting Unknown jam 23.01
 
SEMARANG- Seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi Untag Semarang, Mario Zuhri (21), ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Semarang.
 
Mahasiswa semester VI warga Sukolilo, Bangunharjo, Semarang Tengah ini diduga terlibat dalam penyelewengan dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) APBD Provinsi Jateng Tahun 2012 senilai Rp 100 juta.
 
"Kami sudah menetapkan tersangka, yang bersangkutan kami tahan. Ada dugaan keterlibatan tersangka dalam penyelewengan dana Bansos APBD Provinsi Jateng. Tersangka menerima Rp 100 juta," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan di Mapolrestabes Semarang, kamis (21/3).
 
Modus yang dilakukan, terang Elan, tersangka mencairkan uang dengan cara mengajukan sejumlah proposal kegiatan sosial. Pada dana Hibah dan Bansos terdapat Rp 133 miliar APBD Provinsi Jateng tahun 2012. Bantuan tersebut diperuntukkan kepada lembaga, organisasi, swasta, LSM di seluruh Jateng.
 
Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), penyaluran dana hibah dilakukan dua tahap. Tahap I disalurkan kepada sebanyak 797 kelompok lembaga dengan pos anggaran sebesar Rp 7,4 miliar. "Dari anggaran itu, sebanyak 564 proposal se-Jateng diajukan melalui Biro Sosial Provinsi Jateng senilai Rp 3,7 miliar," terang Elan didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Harryo Sugihhartono.
 
Sebanyak 229 proposal lainnya diajukan melalui aspirasi anggota DPRD Jateng senilai Rp 3,7 miliar. Selanjutnya, 161 proposal diajukan kelompok masyarakat senilai Rp 1,2 miliar. "Data terakhir, dari 161 proposal itu telah dicairkan anggaran bagi 55 proposal. Dari jumlah itu, ada 10 proposal dengan kegiatan berbeda diketahui buatan tersangka. Masing-masing proposal cair Rp 10 juta, total uang yang diterima tersangka senilai Rp 100 juta," rinci Elan.
 
Penyidik telah melakukan penyelidikan, diketahui kegiatan yang diajukan tersangka ternyata fiktif. "Tersangka membuat nama organisasi, alamat, tempat kegiatan dan nama pengurus, semuanya fiktif," ungkapnya.
  
Tersangka berusaha melengkapi persyaratan administrasi pencairan dana bantuan dengan memalsukan tanda tangan, lurah dan camat di Kota Semarang dan naskah perjanjian hibah daerah dan fakta integritas. "Pengajuan 10 proposal dengan 10 program kegiatan berbeda itu diajukan tersangka sekitar bulan September 2011 silam," terang Elan.
 
Kegiatan fiktif itu antara lain: kejuaraan tenis meja, pelatihan kecantikan remaja 'Kirana', penataran wasit atau juri pencak silat Gajah Putih, kejuaraan bulutangkis usia dini. Kejuaraan catur Garuda Open I, peningkatan SDM pelatihan panahan, seminar pergaulan bebas di kalangan remaja, kejuaraan sepak bola mini antar SD, SMP, SMA serta proposal kejuaraan layar se-Kota Semarang.
 
Tersangka Mario Zuhri mengaku, proposal tersebut diajukan dengan cara menitipkan melalui kantor usaha milik Yoyok Sukawi di Jalan Ki Mangunsarkoro. Kemudian oleh AS Sukawijaya, Ketua Komisi E DPRD Jateng, proposal tersebut dilanjutkan ke Gubernur Jateng melalui seorang pejabat di Komisi E, Harry Triyadi.
 
Dana total Rp 100 juta, pengajuan 10 proposal tersebut cair pada bulan April 2012 silam. Dicairkan melalui rekening Bank Jateng Cabang Pembantu Pasar Gayamsari dan Cabang Pembantu Plaza Simpanglima. "Saya gunakan untuk keperluan pribadi," katanya.
 
Tersangka juga menyuruh orang lain membuka rekening bank dan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif, serta memalsukan sejumlah stempel.
 
Tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP.
 
Sebanyak 10 proposal dan 10 laporan pertanggungjawaban fiktif milik tersangka diamankan kepolisian untuk barang bukti. Selai itu, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan surat perintah Membayar (SPM) serta sejumlah lembar kuitansi pencairan uang dan tiga stempel palsu juga diamankan.
 
Hingga saat ini, Unit Tipikor Polrestabes Semarang mengaku masih melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus korupsi ini. Diduga kuat, kasus ini melibatkan sejumlah tokoh penting dan pejabat di Pemprov Jateng. Penyidik Tipikor Polrestabes Semarang mengaku masih menyelidiki sebanyak 45 proposal lain yang diduga fiktif. (G-L15/LSP)

by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »