Blogger Widgets

Tersangka Miras Akan Laporkan Bea Cukai Jateng ke Komisi III DPR RI

Diposting Unknown jam 23.32
SEMARANG--Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah kembali memanggil, Laurensius Soik sebagai tersangka kasus dugaan penjualan minuman keras tanpa pita cukai.

Perlu diketahui, sebelumnya, putusan pra peradilan PN Semarang nomor 14/Pid.Pra/2012/PN menyatakan penahanan tersangka dan pensitaan barang bukti dinyatakan tidah sah dan harus dikembalikan ke pemilik.

Atas hal itu, Bea Cukai akan dilaporkan ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI karena dinilai tidak menjalankan proses hukum dengan benar.

"Benar klien kami hari ini (22/3) dipanggil sebagai tersangka oleh Bea Cukai," ungkap kuasa hukum tersangka, Theodorus Yosef Parera, saat mengantar kliennya di kantor Kanwil Bea Cukai Jateng, Jl RE Martadinata, Semarang, Jumat (22/3).

Dikatakannya, saat ini kliennya atasnama Laurensius telah dikeluarkan dari tahanan. Namun barang bukti belum dikembalikan ke pemilik. "Proses penyidikan oleh pihak Bea Cukai ini tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, tapi mengapa masih dilanjutkan?" Ungkap Yosef mempertanyakan.

Menurut Yosef, dengan telah ditetapkannya putusan Pra Peradilan PN Semarang ini seharusnya Penyidik Bea Cukai melaksanakan keseluruhan putusan.
Selain itu Yosef juga menyesalkan adanya tindakan Bea Cukai pada kliennya Pada 20 Maret lalu.

"Dirjen Bea Cukai dan Menteri Keuaangan telah mengeluarkan surat pembekuan Nomor Pokok Barang Kena Cukai (NPBKC) milik Lourensius. Jujur kami keberatan dengan adanya pembekuan NPBKC. Sebenarnya apa kesalahan klien saya. Permasalahan sudah selesai mengapa masih harus dicabut pula NPBKC nya," ujarnya.

Atas perlakuan hukum yang tidak adil itu, pihaknya akan melaporkan ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. "Jika rakyat kecil menjadi korban ketidakadilan oleh oknum penegak hukum seperti itu, harus lapor ke mana? Harapan kami saat ini hanya ke Komisi III saja, agar Dirjen Bea Cukai, Mentri Keuangan dan Kejaksaan, dipanggil," tandasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Kanwil Jateng-DIY, Parjiya menyatakan meskipun telah ada putusan pra peradilan yang dimenangkan oleh Laurensius Soik, tidak menghilangkan tindak pidana yang dilakukannya. "Putusan itu tidak mengubah statusnya sebagai tersangka," katanya.

Dikatakan Parjiya, pamanggilan Laurensius Soik diperlukan untuk memenuhi berkas penyidikan Bea Cukai. "Kami memanggil Laurensius untuk melengkapi data. Ada berkas penyidikan data saksi yang meringankan," ujarnya.

Terkait pencabutaan NPBKC milik Laurensius Soik, Partija menjelaskan, pencabutan ini bersifat sementara mengacu kepada pasal 14 UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. "Sesuai pasal ini, pemilik yang sedang berperkara harus dicabut kepemilikannya sementara sambil menunggu putusan pengadilan. Jika ditetapkan bersalah maka harus dicabut permanen," ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Laurensius melaporkan sembilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Dirjen Bea Cukai Jateng DIY perihal pelanggaran penyidik terkait pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik PPNS Bea Cukai yang dibuktikan melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Yang menyatakan bahwa alasan penahanan dan penetapan tersangka kepada Laurensius Soik tidak dibenarkan oleh hakim.

Malah dalam amar putusan, hakim memerintahkan agar oknum penyidik PPNS Bea Cukai dilaporkan dalam ranah pidana. Karena telah merebut kemerdekaan seseoarang.

Sembilan orang terlapor yakni Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng dan DIY, inisial SN. Selain itu lima kepala seksi masing-masing; NR, AS, ARH, MH AS, AH. Pula tiga pejabat pelaksana, masing-masing; DFH, MZF dan LHP.
 
Kasus ini bermula ketika, Lorensius pada Selasa (16/10) ditangkap oleh petugas PPNS DJBC Kanwil Jawa Tengah dan DIY usai melakukan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan dirumah dan gudang miliknya di Jl RSU, Kelurahan Wonosobo Barat, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo.
 
Petugas PPNS DJBC Jateng DIY berhasil menyita berbagai barang-barang, diantaranya anggur orang tua. Alasannya pita cukainya palsu, namun penyidik tidak bisa menunjukkan surat penggeledahan dan tidak dilengkapi Berita Acara Penyitaan (BAP).
 
Tak hanya itu, oknum petugas juga melakukan penangkapan pada Kamis (25/10) sekaligus surat perintah penahanan. Surat penangkapan itu tercatat nomor Sprint Kap – 13/WBC.09/BD.05/PPNS/2012 dan surat perintah penahanan tercatat nomor Sprint Han – 08/WBC.09/B.13.04/PPNS/2012. Laurensius Soik ditahan di LP Klas I Kedungpane Semarang.
 
Sembilan penyidik itu kini berbalik dilaporkan oleh Laurensius dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP terkait perampasan kemerdekaan. (G-15/LSP)

by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »