SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat senilai Rp 10,4 miliar.
Hingga kini sedikitnya telah memeriksa sebanyak 14 saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, dua pejabat Pemerintah Kota Semarang telah ditetapkan tersangka, yakni AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan PS selaku panitia lelang.
"Masih terus kami kembangkan, sampai saat ini sudah 14 saksi diperiksa. Dua orang ditetapkan tersangka," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang E Chandra di
ruang kerjanya, Jum'at (22/3).
14 saksi tersebut berasal dari berbagai instansi, di antaranya dari Dinas BNPB Kota, Dinas Kebakaran, DPKAD Kota, PSDA-PSDM Kota. Ditanya apakah dimungkinkan ada calon tersangka baru? pihaknya belum bisa menjanjikan.
"Sejauh ini baru dua tersangka, soal tersangka baru ya tergantung hasil penyidik seperti apa," ujar Chandra.
Sementara itu, tiga saksi dari BNPB Pusat sebelumnya sempat mangkir dari
pemeriksaan, yakni Purnomo Sidik (kuasa pengguna anggaran), Bambang Sulistiyo (PPKom) dan Ngatini (bendahara dana hibah). Namun akhirnya sudah menjalani pemeriksaan di Kejari.
"Hanya dua pejabat BNPB pusat yang diperiksa, satunya bernama Purnomo sudah meninggal dunia setahun lalu," katanya.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat dari LHP BPK RI pada Satker Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah Kota Semarang tahub 2010. Saat ini, Kejari masih menunggu hasil audit BPKP untuk mengetahui jumlah kerugian negara dari proyek senilai Rp 10,4 miliar tersebut. (G-15/LSP)
by: red
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar