Silvia saat melapor di Mapolrestabes Semarang |
Atas kejadian itu, wanita perantauan asal Desa Pare RT 02/RW 06 Kelurahan Kingkang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten ini melaporkan aksi kejahatan tersebut di Mapolrestabes Semarang, Selasa (8/1/2013).
“ATM itu saya simpan di dompet dalam tas, sementara tas itu saya taruh di dalam loker Hotel Grand Candi Semarang (tempat ia bekerja-red),” ujar Silvia kepada petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, sekitar pukul 15. 15 kemarin.
Silvia menceritakan, aksi pencurian tersebut bermula pada hari Kamis (3/1/2013) lalu. Hari itu ia bekerja seperti biasa. Begitu datang di tempat kerja Hotel Grand Candi Semarang, ia langsung menuju loker di hotel setempat. “Peraturannya memang demikian, semua tas harus ditaruh di loker. Setelah tas saya tinggalkan, lalu saya bekerja (di ruang karaoke),” ujarnya.
Usai bekerja, Silvia terhenyak mendapati ATM di dalam dompet raib. Karena sebelum berangkat kerja, ia yakin bila ATM tersebut tersimpan di dalam dompet. Anehnya, pelaku tidak mengambil sejumlah uang yang berada di dompet itu. “Saya sudah berusaha menanyakan ke petugas jaga dan teman-teman sekerja. Namun tidak ada yang mengetahui,”
Ia masih berusaha berprasangka baik, barangkali tertinggal di rumah kos, tapi hasil pencarian nihil. Hal itu membuat ia yakin bahwa ATM miliknya hilang dicuri di loker tempat kerjanya. Terlebih, saat ia melakukan pengecekan buku tabungan di bank, petugas menjelaskan bila saldo uang di ATM miliknya berkurang.
“Sebelumnya, tabungan di ATM berisi uang Rp 2,9 juta. Setelah dicek petugas memang ada transaksi pengambilan beberapa saat setelah ATM diketahui hilang. Padahal saya tidak merasa melakukan pengambilan.” ungkapnya.
Ditemani seorang rekannya, Silvia akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolrestabes atas pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (Mughis/LSP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar