SEMARANG- Penyelundupan 14 kontainer berisi berbagai macam jenis kayu gelondongan ilegal digagalkan oleh intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY.
Sejumlah kayu produk kehutanan dengan berat total 365,8 ton itu dimuat dalam kontainer berukuran 40 feet. Sedianya barang tersebut diekspor ke Saudi Arabia, Jepang dan Cina.
"Penyelundup mengelabui petugas dengan cara memalsukan pemberitahuan. Jenis barang itu diberitahukan; Furniture, Hendycraft, Biowood, dan Stone Art. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata berisi kayu gelondongan," kata Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY Nasar Salim, di Terminal Petikemas Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Selasa (8/1/2013).
Nasar mengeklaim, akibat upaya penyelundupan ini kerugian negara senilai Rp 2,6 miliar berhasil diselamatkan. Sebanyak 14 kontainer tersebut terdiri dari 13 kontainer berisi kayu Log (kayu bulat) jenis Sonokeling dan 1 kontainer berisi kayu gergajian jenis Ebony.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tentang barang dilarang ekspor, kayu Log dan kayu gergajian ini termasuk jenis barang dilarang ekspor," tandas Nasar.
Barang-barang terlarang tersebut diamankan dari Eksportir atas nama 6 perusahaan, masing-masing; CV. PP, CV. KS, CV. AU, CV. SS, CV. SF, dan CV. MAG. "Kami mengamankan tiga orang, masing-masing berinisial W, J, dan P. Semuanya warga Semarang. Namun hingga saat ini, ketiganya masih berstatus saksi," katanya.
Pihaknya mengaku masih mengembangkan penyelidikan dan penyidikan guna melakukan proses hukum lebih lanjut, termasuk menangkap pelaku utama. Ia juga mengaku belum mengetahui apakah perusahaan-perusahaan eksportir tersebut fiktif atau benar ada. "Penyelundupan tersebut berlangsung dalam kurun waktu mulai tanggal 28 Desember 2012 hingga 1 Januari 2013 lalu. Barang-barang kehutanan itu berasal dari Jawa Timur," katanya.
Masing-masing kontainer masuk di Tanjung Emas secara bertahap. "Tim intelejen menemukan keganjilan dan setelah dilakukan penyelidikan menemukan pelanggaran," imbuh Nasar. Barang-barang tersebut merupakan bahan mentah untuk berbagai macam kebutuhan, seperti furniture, dan rumah.
Pelaku penyelundupan terancam hukuman atas pelanggaran di bidang kepabeanan ini sesuai dengan Pasal 102 A huruf b Undang-undang No 17 tahun 2006 dengan ancaman paling singkat 1 tahun, paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. Berkaitan dengan pemalsuan dokumen, pelaku melanggar Pasal 103 huruf a dan c Undang-undang No 17 tahun 2006 dengan ancaman hukuman paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun penjara. (Mughis/LSP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar