Tersangka pencuri kabel |
Seperti yang menimpa Dwi Purwanto (27), warga Ringintelu RT 08/RW 01, Kelurahan Kalipancur, Ngaliyan. Lantaran ingin membantu biaya pengobatan calon istrinya, ia nekat mencuri kabel tembaga seberat 10 kg di tempat kerjanya PT Sami di Jalan Walisongo Km 9,8 Kelurahan Tugurejo, Tugu.
“Saya bingung, calon isteri saya sedang sakit liver, sedangkan saya tidak punya uang. Untuk membiayainya, saya butuh uang Rp 1,5 juta. Maka terpaksa mencuri kabel di sebuah gudang perusahaan,” ujar Dwi saat gelar perkara di Mapolsek Tugu, Selasa (13/11/2012).
Pencurian itu dilakukan tersangka pada Kamis 9 Agustus 2012 lalu. Saat itu, tersangka yang bekerja sebagai cleaning service sedang dapat job malam. Ia mengaku pikirannya telah kalut memikirkan biaya pengobatan calon isterinya. Sekitar pukul 03.00, ia mengaku tak sengaja mencari alas tidur di sebuah gudang. “Saya hendak mengambil kardus bekas untuk alas tidur, tapi di bawahnya ada gulungan kabel tembaga yang kondisi telah terkelupas.” katanya.
Dwi pun kemudian seperti dibisiki setan hingga muncul pikiran jahatnya. Ia mengaku sempat menengok kanan-kiri sebelum akhirnya mantab menggasak gulungan kabel tersebut. “Saya membawa keluar kabel tersebut dengan menggunakan troly,” katanya.
Celakanya, sesampai di pintu gerbang, ternyata gerak-gerik tersangka dicurigai scurity di perusahaan setempat. Dwi tak bisa mengelak saat petugas keamanan itu memeriksa dan mendapati kabel milik perusahaan. “Saya memang sedang buntu, gaji saya hanya Rp 700 ribu. Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari saja masih kurang,” dalih pria yang mengaku baru 6 bulan bekerja di perusahaan tersebut.
Kasubag Humas Polrestabes Semarang Willer Napipitulu mengatakan, tersangka belum sempat menjual barang hasil curiannya. Ia mengaku baru sekali melakukan pencurian. ‘Kabel seberat 10 kg tersebut adalah kabel onderdil mobil yang kondisinya terkelupas. Ia beraksi sendirian, karena terdesak ekonomi,” katanya.
Tersangka ditahan di sel tahanan Mapolsek Tugu. Dwi Purwanto bakal terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Mughis/LSP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar