Tersangka yang merupakan warga Gemah Timur 14, RT 02/RW VI, Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang itu hingga petang kemarin masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman penyidikan.
Selain melibatkan pegawai Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai (PPIWS) Jratunseluna (Sungai Jragung, Tuntang, Serang, Lusi dan Juana), Jalan Brigjen Sudiarto nomor 375 Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan Semarang, kasus ini juga menyeret tiga tersangka lain.
Tiga tersangka tersebut masing-masing; seorang karyawan Jratun Seluna Djoko Sutono (48), warga Jalan Taman Suryokusumo 2 No 37, Kelurahan Muktiharjo Kidul, Pedurungan. Ia berperan sebagai koordinator calon pembuat SKCK palsu. Tersangka berikutnya, karyawan PU Jratun Seluna Irwan Sulistianto (29), warga Jalan Parang Barong VII No 44 RT 07/RW IX, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan Semarang. Dia berperan sebagai tukang scanner dan cetak komputer SKCK palsu.
Seorang lagi yang ditetapkan tersangka adalah Tony (55), warga Jalan Parang Barong VII No 59, RT 07/RW IX, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan Semarang. Tony berperan sebagai penyedia jasa percetakan dan membuatkan blanko kosong SKCK.
Dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan membenarkan. Namun ia belum berkenal menjelaskan lebih detail. "Besok (hari ini) akan dilakukan gelar perkaranya," kata Elan melalui stafnya saat hendak ditemui wartawan di ruang kerjanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Informasi yang dihimpun, kasus ini mencuat setelah ada "seseorang" yang hendak memperpanjang SKCK di Polrestabes Semarang untuk keperluan pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2012 pada Rabu (7/11) lalu. Akan tetapi dalam berkas tersebut ditemukan keganjilan. Bahkan saat diteliti ternyata tidak ada kesesuaian data. Selain itu, secara fisik, bentuk blanko berbeda dengan yang asli.
Pengurusan surat SKCK tersebut saat kejadian ditangani oleh seorang petugas bagian SKCK Satuan Intelijen Keamanan (Intelkam) Maskanah (36), warga Jalan Bawangan nomor 111, RT 01/RW 02 Semarang.
Keganjilan itu akhirnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dengan nomor laporan LP/2011/XI/2012/Jtg/Restabes. Pelaporan tersebut ditindak lanjuti Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim Polrestabes Semarang sebelum akhirnya menetapkan empat tersangka. Hingga petang kemarin, penyidikan masih berlangsung. (Mughis-LSP)
by: red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar