Ratusan Honorer Kemen PU Terancam Gagal PNS
Diposting Unknown
jam 20.48
SEMARANG- Paska ditangkapnya empat tersangka dalam kasus pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim Polrestabes Semarang, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Jratun Seluna (Sungai Jragung, Tuntang, Serang, Lusi dan Juana), dirundung masalah.
Sebab, pemberkasan pengangkatan pegawai honorer di Kementerian Pekerjaan Umum tersebut terindikasi bermasalah. Di antaranya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik sejumlah pegawai honorer diketahui palsu. Akibatnya, pengangkatan PNS sekitar 100 pegawai honorer di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Jratun Seluna terancam gagal.
Sedikitnya dari 100 berkas yang telah diajukan di Kementerian PU Pusat Jakarta, 37 di antaranya diduga palsu. Berkas tersebut telah disita polisi sabagai barang bukti. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka. Tiga di antaranya adalah pegawai honorer di lingkungan Kementerian PU Jratun Seluna yang berkantor di Jalan Brigjen Sudiarto nomor 375 Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan,
Semarang.
Masing-masing tersangka adalah: staf kepegawaian Kementrian Pekerjaan Umum (PU) Jratun Seluna Happy Pitoyo (50) warga Gemah Timur 14, RT 02/RW VI, Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang; Djoko Sutono (48), warga Jalan Taman Suryokusumo 2 No 37, Kelurahan Muktiharjo Kidul, Pedurungan. Ia berperan sebagai koordinator calon pembuat SKCK palsu.
Tersangka berikutnya, karyawan PU Jratun Seluna Irwan Sulistianto (29), warga Jalan Parang Barong VII No 44 RT 07/RW IX, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan Semarang. Dia berperan sebagai tukang scanner dan cetak komputer SKCK palsu. Seorang lagi yang ditetapkan tersangka adalah Tony (55), warga Jalan Parang Barong VII No 59, RT 07/RW IX, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan Semarang. Tony berperan sebagai penyedia jasa percetakan dan membuatkan blanko kosong SKCK.
Tersangka Happy Pitoyo berdalih, pemalsuan itu dilakukan secara bersama-sama dengan rekan-rekan kerja di lingkungan kantornya. “Kami melakukannya atas dasar kepentingan bersama, yakni teman-teman yang tergabung dalam ‘paguyuban non PNS’ (di lingkungan Kementerian PU). Kami memang sedang ada pemberkasan pengangkatan PNS untuk pegawai honorer. Sehingga butuh surat tersebut. Sementara jika mengurus melalui jalur resmi, rata-rata umur kami sudah tidak mencukupi,” kata Happy.
Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan mengatakan kasus ini terungkap atas adanya seseorang yang akan memperpanjang SKCK di loket pelayanan SKCK di Mapolrestabes pada tanggal 7 November 2012 pukul 12.00. Pengurusan surat SKCK tersebut saat kejadian ditangani oleh seorang petugas bagian SKCK Satuan Intelijen Keamanan (Intelkam) Maskanah (36), warga Jalan Bawangan nomor 111, RT 01/RW 02 Semarang.
“Namun setelah diteliti, petugas kami menemukan keganjilan. Di antaranya file-nya tidak ada, dicek tanda tangan pejabatnya berbeda, stempelnya berbeda. Setiap pekerjaan polisi, kami punya tanda pengamanan yakni scurity paper. Sehingga kami mengetahui keganjilan tersebut,” ungkap Elan dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Senin (12/11).
Polisi Buru Aktor Intelektual
Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian menemukan 76 stempel palsu. Stempel tersebut tidak hanya stempel Polrestabes Semarang, namun pelaku juga memalsukan stempel sejumlah polres di Jateng. Di antaranya Polres Kudus, Madiun, Pati dan lain-lain.
“Berdasarkan penyelidikan, tersangka melakukannya sejak Maret 2010. Koordinator dalam hal ini adalah tersangka Happy, dia yang menghimpun teman-teman di lingkungan kerjanya. Hingga saat ini masih kami dalami apakah ada aktor intelektualnya atau tidak. Sebab, sepertinya tidak mungkin jika pemalsuan itu dilakukan oleh orang-orang yang umurnya sudah tua seperti tersangka,” ujar Kapolrestabes.
Satu berkas palsu dihargai oleh tersangka antara Rp 200-300 ribu. Padahal jika mengurus sesuai jalur yang ada hanya Rp 20 ribu. Happy melibatkan tiga pegawai honorer untuk membantu pemalsuan SKCK itu. “Pemalsuan dilakukan dengan cara profesional menggunakan komputer kemudian di-print out. Hasil print out adalah sample yang kemudian disablon dengan menggunakan kertas berkualitas baik. Secara kasat mata, berkas SKCK palsu tersebut mirip dengan asli. Namun ada beberapa yang kami tidak bisa ditipu,” imbuh Elan.
Elan mengaku akan terus memburu aktor intelektual dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, tersangka juga melayani pemalsuan di luar instansi PU. “Bahkan pimpinan tersangka, Pak Budianto, tadi (kemarin) juga ke sini (Mapolrestabes Semarang), mengutarakan agar masalah ini bisa dibantu. Namun saya katakan, kami akan proses sebagaimana hukum yang berlaku,” tandasnya.
Sementara tersangka Tony mengaku tidak menahu jika itu palsu. Ia mengaku hanya mendapat job dari tersangka Antok untuk menyablon SKCK tersebut. “Saya nggak tau apa-apa, kalau tau palsu ya nggak mau. Sekali menyablon biasanya 100 eksemplar dengan upah Rp 150 ribu. (Mughis/LSP)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar