Blogger Widgets

Pejabat DKP Jateng Ditetapkan Tersangka Korupsi

Diposting Unknown jam 22.15
SEMARANG- Kejaksaan Tinggi Jateng menetapkan seorang pejabat eselon III Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jateng berinisial BS menjadi tersangka kasus korupsi. BS diduga terlibat
dalam kasus korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana produksi perikanan tangkap tahun 2011 dengan anggaran Rp 12,6 miliar.

Demikian diungkapkan Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Wilhelmus Lingitubun, Senin (17/9). "Kasus ini dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan mulai hari ini (kemarin-red). Sebelumnya telah dilakukan gelar perkara secara internal. Kami telah tetapkan dua tersangka," kata Wilhelmus di Kejati Jateng.

Dikatakan Wilhelmus, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jateng menemukan kejanggalan anggaran. "Temuan itu dimuat dalam Buku Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Jateng 2011," katanya.

BPK mencatat, dari anggaran Rp 12,6 miliar tersebut, senilai Rp 11,4 miliar digunakan untuk pembelanjaan tujuh kapal ikan. Kapal tersebut dihibahkan kepada tujuh kelompok usaha bersama (KUB) nelayan di Cilacap dan Kebumen. Dalam proyek tersebut, proses pembelajaan kapal dilaksanakan oleh PT Marintek Jaya Utama (MJU) dengan nilai kontrak Rp 10,9 miliar.

BPK mendapati PT MJU terlambat menyelesaikan laporan selama 18 hari Atas keterlambatan tersebut seharusnya PT MJU dikenai denda senilai Rp 196,9 juta. Selain itu, BPK juga menemukan beberapa pekerjaan belum dilaksanakan oleh kontraktor. Di antaranya fishing trial senilai Rp 168 juta dan dokumen kapal Rp 175 juta. Tidak hanya itu, pemotongan anggaran diduga terjadi pada dana bantuan operasional tujuh KUB. "Dana yang seharusnya Rp 40 juta, masing-masing hanya diberikan Rp 10 juta," tambah Wilhelmus.

Sementara Peran BS dalam kasus ini adalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yang mendandatangani kontrak bersama PT MJU. Bersamaan dengan penetapan BS menjadi tersangka, Direktur Utama PT MJU berinisial SW juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama. "Hingga saat saat ini baru dua tersangka. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Tergantung pengembangan dan fakta hukum yang berhasil diungkap dari hasil penyidikan," tambah Wilhelmus Lingitubun.

Penyidik Kejati memperkirakan, kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar. Namun demikian, untuk memastikan berapa jumlah kerugian negara, pihak Kejati masih menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jateng. (Mughis)








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »