Seketika, sopir beristri dua ini seperti raja. Apa-apa bisa beli saat itu juga. Suyat langsung beli motor tiga sebagai hadiah istimewa untuk para istrinya.
Celakanya, belum puas menikmati foya-foya, Suyat terpaksa diringkus tim Reserse Kriminal Polrestabes Semarang. Dia diduga menggelapkan muatan barang berupa pipa dan besi seberat total 35 ton, atau senilai Rp 360 juta.
"Sopir ini disuruh mengirim barang berupa pipa dan besi, tapi belum sampai tujuan malah dijual di perjalanan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jum'at (12/4).
Dari jumlah total seberat 35 ton itu, 5 ton di antaranya dijual di daerah Weleri, Kendal. Sedangkan sisanya dijual di daerah Serang, Banten. "Seharusnya, barang itu hendak dikirim ke daerah Cengkareng. Barang kiriman tersebut senilai Rp 360 juta. Tapi oleh tersangka, dijual Rp 100 juta," ungkap Elan didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Harryo Sugihhartono.
Tidak hanya muatan pipa dan besi. Bahkan ekor truk gandeng juga turut dijual. Hasil penjualan Rp 100 juta tersebut, kemudian dibagi. Senilai Rp 15 juta diberikan kepada maklar. "Tersangka menerima bersih Rp 75 juta. Uang itu kemudian digunakan untuk keperluan pribadi," katanya.
Di antaranya digunakan untuk membayar hutang dan membeli 3 unit motor. "Tersangka mengaku punya istri dua. Motor-motor itu diberikan kepada para istrinya," imbuh Elan.
Dikatakan Elan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. "Tersangka telah ditahan, sementara pelaku-pelaku lain yang dimungkinkan terlibat masih dalam penyelidikan," katanya.
Tersangka Suyat mengaku melakukan penggelapan karena terhimpit kebutuhan sehari-hari. "Saya punya hutang kepada adik ipar. Selain itu untuk beli 3 motor. Sisa uang masih Rp 20 juta," kata sopir yang mengaku baru 3 minggu kerja ini.
Dalam proses penggelapan itu, dia mengaku melibatkan seorang perantara, atau maklar, bernama Erwin di kawasan modern Cikande, Serang, Banten. "Perkilo dijual Rp 4 ribu. Totalnya dapat Rp 100 juta lebih sedikit. Saya terima bersih Rp 75 juta. Sisanya untuk bayar maklar dan preman. Selama perjalanan butuh waktu 3 hari," kata pria yang punya istri di daerah Bekasi Jawa Barat dan Genuk Semarang ini.
Berhasil menjual barang kiriman itu, Suyat kemudian meninggalkan truk di daerah Serang. "Setelah itu saya pulang ke rumah istri di Bekasi," kata ayah empat anak dan satu cucu ini.
Hingga saat ini, sejumlah barang bukti berupa uang sisa penjualan Rp 20 juta telah diamankan. Tersangka mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Semarang untuk jalani proses hukum lebih lanjut. (G-15/LSP)
by: red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar