Abdul Madjid |
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Wilhelmus Lingitubun mengatakan, penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik mempunyai bukti-bukti cukup. "Yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus pembobolan Bank Jateng," kata Wilhelmus, kemarin.
Dikatakannya, peran tersangka dalam kasus ini sebagai orang yang diduga menandatangani hasil konfirmasi sebagai bahan jaminan pengajuan kredit ke Bank Jateng pada tahun 2011. Tersangka terlibat dalam penerbitan 18 SPM dan SPMK fiktif dengan nilai sekitar Rp 1,89 miliar yang digunakan sebagai jaminan pencairan kredit di Bank Jateng. "Saat itu, yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Bagian Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Kota Semarang," katanya.
Penahanan tersangka adalah hasil pengembangan pemeriksaan saksi-saksi ahli. Termasuk telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. "Kami berharap proses penyidikan bisa berjalan cepat dan tepat," ujarnya.
Sementara kuasa hukum tersangka Adi Prakoso mengatakan, kliennya tidak pernah menandatangani sebanyak 18 surat perintah kerja fiktif terkait pengajuan kredit di Bank Jateng tersebut. "Sangat dimungkinkan, tanda tangan klien kami dipalsukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal itu akan kami buktikan di persidangan," katanya.
Abdul Madjid dalam kasus ini dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diketahui, Direktur PT Enhat, Yanuelva Etliana telah menjadi terdakwa atas kasus pembobolan Bank Jateng di Pengadilan Tipikor Semarang. Kasus tersebut bermula saat Yanuelva Etliana selaku Direktur PT Enhat mengajukan puluhan surat perintah kerja dari beberapa instansi pemerintah untuk memperoleh kredit di Bank Jateng pada tahun 2011 dengan total kredit yang diterima sebesar Rp 14,3 miliar. Namun belakangan, surat tersebut diketahui fiktif.
Yanuelva Dibebaskan
Kredit tersebut dicairkan oleh Yanuelva dan kemudian digunakan untuk melunasi kredit macet di Bank Jateng Syariah Cabang Semarang sebesar Rp 24,3 miliar. Celakanya, terdakwa Yanuelva sendiri saat ini tidak diketahui keberadaannya setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diketuai Lilik Nuraini memutuskan untuk melepaskan terdakwa. Hakim Lilik menolak dakwaan jaksa penuntut umum, menggunakan SPK dan SPMK fiktif untuk memperoleh pencairan kredit di Bank Jateng.
Selain itu, Kejati Jateng juga telah menahan tersangka lain dalam kasus pembobolan Bank Jateng. Di antaranya Kepala Bagian Otonomi Daerah Provinsi Jawa Tengah Jumari dan salah seorang stafnya yang bernama Sumardi. (Mughis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar