SEMARANG- Sedikitnya 400 anggota polisi siap mengamankan sidang lanjutan kasus kerusuhan di Jalan RE Martadinata Gandekan, Jebres, Solo dengan tersangka Iwan Walet di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (18/9), besuk pagi.
Kombes Elan Subilan |
Dikatakan Elan, bentuk pengamanan tersebut akan dilakukan secara terbuka dan tertutup. Namun mengenai teknis pengamanan, Elan enggan menjelaskan lebih detail. “Ya nanti akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan. Setiap kebijakan telah kami pertimbangkan,” tambahnya.
Kapolrestabes mengimbau agar masyarakat yang hadir dalam persidangan dapat tertib. Sebab, ruang sidang yang ada jelas tidak cukup untuk menampung pengunjung yang hendak menghadiri sidang. “Jadi jika ada pengunjung yang tidak bisa masuk ke ruangan ya wajar,” imbuh Elan.
Sebagaimana diberitakan, pemindahan sidang tersebut atas terbitnya surat keputusan dari MA yang bernomor 102/KMA/VIII/2012 yang menyatakan bahwa sidang kasus dengan tersangka Iwan Walet dipindah ke PN Semarang. Sebelumnya sidang ketiga dilakukan pada Selasa (11/9) di PN Surakarta.
SK tersebut diterbitkan setelah diajukan surat permohonan dari Kapolresta Surakarta dan Walikota Surakarta. Sidang tersebut jika dilaksanakan di PN Surakarta, diprediksi rentan terjadi kerusuhan. Alasan faktor keamanan tersebut akhirnya muncul kebijakan bahwa sidang akan dilaksanakan di PN Semarang. Surat dikirim melalui Kejaksaan Negeri Surakarta dan dilanjutkan ke Mahkamah Agung. Selasa (11/9) lalu, sebanyak empat saksi urung diperiksa.
Direncanakan majelis hakim yang akan memimpin sidang tersebut adalah Boedi Soesanto (ketua sidang) dan Supriyono serta Abdul Rauf sebagai hakim anggota. (Mughis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar