Hakim Tipikor yang Terlibat Mafia Peradilan Harus Dipecat
Diposting Unknown
jam 11.26
SEMARANG- Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng menilai Mahkamah Agung tidak tegas dalam memberi
sanksi terhadap sejumlah hakim yang terlibat sebagai mafia peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
"Hakim-hakim di Tipikor Semarang terlibat mafia peradilan seharusnya dipecat. Bukan hanya dimutasi ke daerah lain dengan jabatan lebih tinggi," kata Kepala Divisi Monitoring Penegak Hukum KP2KKN Eko Haryanto, Jumat (7/9).
KP2KKN, lanjut Eko, mendesak Mahkamah Agung untuk memecat hakim-hakim tersebut. Hal itu harus dilakukan demi penegakan keadilan. Menurutnya, sanksi mutasi untuk Ketua Pengadilan Negeri Semarang Sutjahyo Padmo Wasono dan beberapa hakim Pengadilan Tipikor Semarang seperti Lilik Nuraini, Asmadinata dan Kartini Marpaung, adalah bukti ketidaktegasan Mahkamah Agung.
“Saya tidak percaya dengan pernyataan juru bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko. Sanksi mutasi itu terkesan melindungi hakim-hakim yang bermasalah tersebut. Jika demikian, bagaimana bisa memberikan efek jera?” tegas Eko.
Membongkar mafia peradilan di Kota Semarang, lanjut Eko, KPK harus bertindak cepat dengan menyita dokumen-dokumen terkait dengan komposisi majelis hakim yang bermasalah itu. “KPK juga harus memeriksa Wakil Ketua PN Semarang Ifa Sudewi karena selama Sutjahyo sakit yang mengambil alih tugas Ketua PN adalah Ifa,” beber Eko.
Sebagaimana diketahui, Ketua PN Semarang Sutjahyo Padmo Wasono dimutasi oleh Mahkamah Agung. Saat ini, Sutjahyo Padmo Wasono menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung. Ia diduga terlibat dalam kasus suap perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas Kabupaten Grobogan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung juga telah menonaktifkan hakim ad hoc Kartini Marpaung dari jabatannya. Kartini tertangkap tangan oleh KPK usai menerima suap dari adik terdakwa kasus korupsi anggaran pemeliharaan mobil dinas Kabupaten Grobogan M. Yaeni.
Hingga saat ini, ada tiga hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Semarang yang dimutasi. Masing-masing: Lazuardi Lomban Tobing dimutasi di Ternate, Asmadinata dimutasi di Ambon, dan Kartini Marpaung dimutasi ke Gorontalo, tapi batal setelah ditangkap KPK bersama hakim Tipokor Heru Kusbandono dan pelaku suap Sri Dartuti, adik kandung M Yaeni. Sementara satu hakim karir Lilik Nuraini yang membebaskan enam tersangka korupsi dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Tondano, Sulawesi Utara. (Mughis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar