Blogger Widgets

Ditetapkan Tersangka, Gubernur Akpol Tetap Rapat

Diposting Unknown jam 22.00

SEMARANG- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan simulator uji surat izin mengemudi roda dua dan roda empat tahun 2011 di Mabes Polri.

Kendati demikian, Selasa (31/7), Djoko Susilo masih melaksanakan rapat dengan sejumlah pejabat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Semarang kompleks Akpol di Jalan Sultan Agung, Semarang. Rapat tersebut untuk membahas rencana kawasan Akpol Semarang menjadi salah satu destinasi wisata di Ibukota Jawa Tengah.

Rapat tersebut dimulai sejak pukul 09.00 dan berakhir sekitar pukul 10.30. Djoko Susilo tampaknya "diburu" oleh sejumlah wartawan yang hendak mewawancarainya. Akan tetapi, orang nomor satu di Akpol tersebut tampak sulit ditemui dan mendapat penjagaan ketat oleh sejumlah ajudannya.

Sebelumnya Djoko juga sempat berpoto-poto bersama sejumlah pejabat peserta rapat di depan kantor Akademi Kepolisian di Gedung Tribata Utama.

Tak lama kemudian, Djoko berhasil dicegat oleh puluhan wartawan di depan Gedung Tribrata Utama kompleks Akpol Semarang. Namun demikian, ia pun enggan berkomentar panjang. "Nanti saja," kata Djoko singkat.

Setelah itu, Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri itu memilih bungkam sembari buru-buru berjalan menuju mobil Mitsubishi Pajero warna hitam H-7031 dan langsung meninggalkan lokasi.

Wartawan berusaha menghubungi nomor telepon miliknya. Terdengar nada sambung, namun beliaunya belum berkenan mengangkat telepon.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Djoko Susilo tersangka sejak 27 Juli 2012. Ia dibakal dijerat pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penetapan tersebut setelah penyidik KPK menemukan barang bukti beberapa waktu lalu setelah KPK melakukan penggeledahan Gedung Korps Lalu Lintas Mabes Polri.

Saat menjabat sebagai Kepala Korlantas Mabes Polri, Irjen Djoko Susilo diduga menerima suap Rp 2 miliar dari proyek senilai Rp 196,87 miliar. (abm)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »