Blogger Widgets

Pemilik EO Tersangka Mafia Motor dan Mobil

Diposting Unknown jam 20.40
Tim Resmob Polrestabes Semarang menggelandang tersangka

SEMARANG- Seorang pemilik Event Organizer (EO) Promosi dan Penjualan Green Auro Semarang, Ivannoe Adie Hermawan (31), ditangkap dan ditetapkan tersangka kasus pencurian motor dan penggelapan mobil rental sebanyak 6 unit.

Selain menggelapkan dan menjual 6 unit mobil rental, pria lajang yang tinggal di rumah kontrakan di Jalan Gemah Raya 3 No 13 Semarang itu menjadi mafia pencurian sepeda motor di Kota Semarang yang menggunakan modus baru.

Tim Reserse Mobil (Resmob) Polrestabes Semarang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sedikitnya 17 motor yang sudah dipereteli, 11 mesin motor Honda Megapro, sejumlah onderdil, puluhan pelat nomor polisi dan 6 mobil milik rental yang sempat dijual tersangka.

“Ini modus baru, yang biasa terjadi, pelaku menggunakan kunci letter T, tapi tersangka hanya memakai sebuah kabel yang disambungkan di bagian lampu depan. Daerah sasarannya adalah tempar parkir mal yang di pinggir jalan dan rumah sakit.” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan saat gelar perkara, Rabu (2/1/2012).

Tim Resmob Polrestabes Semarang mengamankan mobil barang bukti
Berdasarkan pengakuan tersangka, Ivan telah melakukan aksi pencurian motor dengan modus tersebut sebanyak 15 kali. “Namun kami masih mengembangkan penyelidikan. Hasil penyelidikan sementara ini, tersangka melakukan pencurian sendirian. Namun ia melibatkan sejumlah tekhnisi bengkel untuk mempreteli motor. Motor curian itu dijual eceran,” ujar Elan didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Harryo Sugihharto.

Tersangka yang merupakan warga Jalan Kintelan Nomor 299 Semarang itu termasuk spesialis pencurian motor Honda Mega Pro. “Setelah dipereteli, setiap mesin motor tersebut dijual eceran dengan harga Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta,” imbuh Kapolrestabes.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan tiga tersangka lain, masing-masing; Supri (30),  Tomo (31), keduanya adalah teknisi yang membantu mempreteli motor hasil pencurian tersebut. Sementara Ariyanto (25), seorang pegawai SPBU ditangkap karena telah membeli mesin motor barang curian tersebut.

Tersangka Ivan mengaku melakukan aksinya sejak bulan Agustus 2011 silam. Ia bisa menemukan modus menggunakan kabel tersebut, karena belajar secara autodidak. “Awalnya hanya mencoba otak-atik menggunakan potongan kabel tembaga, dengan cara membongkar lampu, kabel kontak dicabut, kabel lampu dilepas, kemudian saya sambungkan menggunakan kabel, ternyata bisa.” ungkap pria lulusan SMA ini.

Motor hasil pencurian yang sudah dipreteli
Ivan membutuhkan waktu sekitar 15 menit untuk menghidupkan mesin motor. Ia memilih Mega Pro yang tidak dikunci setang di lokasi parkir. Untuk mengelabui petugas parkir, ia juga menggunakan karcis parkir sepeda motor yang dikendarainya. Sementara motor miliknya ditinggalkan di tempat parkir. “Saya keluar dari lokasi parkir mengendarai motor curian dengan karcis parkir sepeda motor saya," ujarnya.

Beberapa saat kemudian, tersangka kembali ke areal parkir untuk mengambil motor miliknya. Kepada petugas parkir, ia beralasan karcis parkir hilang. “Saya kemudian menunjukkan STNK kepada petugas parkir dan mengambil motor miliknya,” ungkap Ivan.
   
Ia kemudian membongkar motor curian tersebut di rumah kontrakannya yang terletak di Jalan Gemah Semarang dibantu Tomo dan Supri. “Setelah di jual eceran, satu motor Mega Pro, saya mendapatkan uang Rp 4 juta. Tomo dan Supri masing-masing saya beri upah Rp 100-200 ribu perbongkar motor,” katanya.
   
Sementara Ariyanto mengaku tidak mengetahui bila mesin Mega Pro yang ia beli adalah hasil pencurian. “Saya membeli baru sekali ini, itupun karena ditawari mesin Mega Pro seharga Rp 800 ribu oleh Ivan,” katanya.

Ivan ternyata mempunyai kasus berbeda, berdasarkan pengembangan penyelidikan, tersangka juga terlibat kasus penggelapan mobil milik sejumlah rental di Kota Semarang. Sedikitnya ada enam mobil digelapkan dan telah dijual oleh tersangka. Masing-masing; Toyota Avanza bernopol H 8632 RR, H 9450GR, H 9206 RR dan B 8588 XA. Berikutnya; Daihatsu Xenia bernomor polisi B 1878 UFY dan B 1420 PKY. Ivan bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Mughis/LSP)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »