Blogger Widgets

IPW Dukung KPK Tumpas Korupsi di Tubuh Polri

Diposting Unknown jam 19.26

SEMARANG- Indonesian Police Watch (IPW) Jawa Tengah memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menumpas segala bentuk korupsi di dalam tubuh Polri.

Sebagaimana telah ditetapkannya petinggi Polri Kepala Korlantas Mabes PolriInspektur Jenderal Djoko Susilo, menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan simulator uji surat izin mengemudi roda dua dan roda empat tahun 2011 di Korlantas Mabes Polri.

“Penetapan Irjen DS sebagai tersangka merupakan bukti komitmen KPK memberantas korupsi,” kata Rudi Kabunang, Koordinator Divisi Hukum IPW Jawa Tengah saat dikonfirmasi, kemarin.

IPW mengharapkan pimpinan Polri Jenderal Pol Timur Pradopo mendukung sepenuhnya langkah KPK untuk mengusut kasus di institusi Polri tersebut.
“Kapolri harus tegas memberikan sanksi bagi siapa saja anggota Polri yang berusaha menghalangi langkah KPK,” katanya.

Menurut Rudy, KPK dan Polri sudah seharusnya bekerjasama untuk menegakkan hukum. “Terlepas dari keduanya memiliki versi tersangka yang berbeda. Bahkan bila dimungkinkan dua lembaga itu saling meminjam atau menggenapi barang bukti. Ini demi hukum,” ungkapnya.

Terkait penetapan tersangka Gubernur Akpol, Rudy menilai tidak akan menghambat proses pendidikan di Akpol. "Saya kira untuk Akpol sendiri tidak ada masalah, karena kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan Akpol," katanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Staf Humas Akpol Semarang, Kompol Yusron. Dikatakannya, institusi pendidikan Polri Akpol Semarang akan berjalan normal. Seperti halnya Rabu (1/8) pagi, di Akpol dilaksanakan upacara pembukaan taruna baru. “Upacara dipimpin oleh Wakil Gubernur Akpol. Tidak ada masalah, semuanya berjalan lancar, " kata Yusron.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka sejak 27 Juli 2012. Ia dibakal dijerat pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penetapan tersebut setelah penyidik KPK menemukan barang bukti beberapa waktu lalu saat penyidik KPK melakukan penggeledahan Gedung Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Irjen Djoko Susilo diduga menerima suap Rp 2 miliar dari proyek senilai Rp 196,87 miliar saat menjabat sebagai Kepala Korlantas Mabes Polri. (abm)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »