Blogger Widgets

Dua Koruptor "Arum Jaya" Dihukum 1,5 Tahun

Diposting Unknown jam 02.11
SEMARANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi resmi menghukum dua orang terdakwa kasus korupsi di Badan Kesejahteraan Masyarakat (BKM) Arum Jaya Kelurahan Kembang Arum Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang, Sumiyarni dan Agung Rofiyanto. Keduanya dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda 50 juta rupiah subsider dua bulan kurungan.

Hukuman keduanya sebenarnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang, yakni dua tahun dan enam bulan penjara.

Selain hukuman badan dan denda, keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 166.991.500 untuk Sumiyarni dan Rp 63.406.000 untuk Agung. Jumlah uang tersebut merupakan pengurangan dari sebagian dana korupsi yang dikembalikan. Sumiyarni mengembalikan Rp. 62 juta, sementara Agung mengembalikan Rp. 20 juta.

"Menyatakan, mengadili masing-masing terdakwa dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan penjara, dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan," tegas hakim ketua Dolman Sinaga, Senin (22/4).

Majelis hakim menilai keduanya telah terbukti menggelapkan dana kas BKM Kembang Arum dalam kurun waktu Juni 2007- Januari 2012 dengan cara memasukkan nama-nama gelap atau fiktif untuk ikut meminjam dana di BKM Arum Jaya. Keduanya bertanggungjawab penuh mengelola keuangan atas pinjaman modal usaha bergilir. Sumiyarni sebagai kasir, sementara Agung sebagai staf pengelolaan keuangan.

Majelis juga menganggap uang korupsi dari kas BKM Arum Jaya bersumber dari bantuan dana penanggulangan kemiskinan dari P2KP Nasional dan PNPM Mandiri total anggaran Rp 1,1 M. Bantuan tersebut bersumber dari dana negara, dengan sendirinya uang kas BKM adalah uang negara.

Keduanya dinilai majelis melanggar dakwaan subsider pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jonto pasal 55 (1) ke 1 jo pasal 64 ayat 1. Majelis mengabaikan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 UU yang sama.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Sumiyarni dalam pembelaannya meminta agar denda yang didakwakan agar diganti dengan pidana kurungan. Namun, dalam amar putusan majelis mengesampingkan hal tersebut.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa masih menempuh upaya pikir-pikir. "Demikian, sidang dinyatakan ditutup," tegas Hakim Dolman Sinaga.

Perlu diketahui, kasus ini mencuat setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah melakukan audit atas kasus tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 320 juta dari dana bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2000-2011. Total BKM Arum Jaya menerima bantuan senilai Rp 489,86 juta. (ZAR/LSP)
by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »