Pistol Pejabat Pertamina Tak Berizin

Pistol Pejabat Pertamina Tak Berizin

SEMARANG- Tertangkapnya seorang pejabat PT Pertamina Regional Jawa Tengah-DIY, berinisial RS, yang digerebek pesta sabu, masih terus dilakukan pendalaman penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Ditresnarkoba) Polda Jateng.

Diketahui, pistol jenis FN kaliber 9 mm milik RS--yang diamankan saat penggerebekan, tidak memiliki izin.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya Polda Jateng, Kombes John Turman Panjaitan, Senin (8/7).

"Saat pistol itu diamankan pertama kali, tidak ada magasin. Kami juga sudah melakukan pengecekan, pistol itu tidak ada izin," kata John Turman.

Tersangka RS adalah pemilik, selaku orang yang menguasai pistol tersebut. "Saat ini, pistol itu telah kami limpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng. Tersangka juga sudah ditahan di Mapolda," ujarnya.

RS dijerat Pasal 112 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. RS ditangkap bersama 3 orang temannya saat pesta sabu di sebuah rumah dinas di Perumahan Srondol Bumi Indah, Banyumanik, Semarang, pada Rabu (3/7) sekitar pukul 18.30.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya; satu paket sabu-sabu, bong penghisap sabu-sabu dan senjata api pistol jenis FN kaliber 9 mm. Selain itu juga diamankan narkoba jenis lain, masing-masing; 4 butir ekstasi, dan 8 pil happy five.
Semua barang bukti tersebut milik RS. Sedangkan teman-teman itu hanya ikut pesta bersama RS.

Sementara itu, kasus narkoba seorang tahanan LP Kedungpane, Aris Wibowo (23), yang kepergok membawa narkoba jenis sabu dan pil dextro usai sidang di Pengadilan Negeri beberapa waktu lalu, juga terus dikembangkan.

Penyidik Polrestabes Semarang mengaku telah mengetahui gambaran siapa saja yang terlibat dalam jaringan tersebut. Namun penyidik belum berkenan membeberkannya karena masih dalam proses pengembangan.

"Sudah saya perintahkan kepada Kepala Satuan Narkotika dan Obat Berbahaya, memeriksa tersangka dan sudah dilakukan pemeriksaan. Saat ini, tersangka dikembalikan ke LP, sebagai tahanan titipan. Kami tetap melanjutkan kasusnya," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan.

Dikatakannya, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, terkait kasus penyelundupan narkoba ke dalam LP tersebut. "Kami sudah mempunyai gambaran siapa-siapa saja yang terlibat. Mudah-mudah tidak sulit kami ungkap," katanya.

Aris adalah tersangka kasus perampasan handphone, dia menjadi tahanan Lapas Klas I Kedungpane Semarang. Ia ditangkap pada Kamis (5/7) selepas menjalani sidang di Pengadilan Negeri Semarang, saat hendak memasuki pintu LP Kedungpane Semarang. Petugas mendapati 4 klip sabu-sabu seberat 4 gram dan pil trihekphendiyl yang disimpan di ikat pinggang dan saku celana.

Aris mengaku barang haram tersebut dititipkan oleh orang tak dikenal yang datang dan menunggu sidang di ruang tahanan Pengadilan Negeri Semarang. (G-15/LSP)


Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar