SEMARANG – Seorang tahanan bernama Aris Wibowo (23), usai disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang didapati membawa lima buah pil dextro dan empat paket sabu-sabu.
Aris diketahui membawa barang haram itu, setelah digeledah oleh sipir LP Kedungpane sepulang dari Pengadilan Negeri. Tahanan tersebut usai menjalani sidang kasus perampasan.
Saat hendak memasuki LP, petugas menemukan barang haram tersebut yang disimpan tersangka di dalam saku celana.
Kepala pengawasan Lapas Kedungpane Semarang, Maliki menjelaskan telah diketemukan narkotika yang dibawa oleh tahanan atas nama Aris Wibowo. "Benar, kami memeriksa para tahanan setelah mengikuti sidang. Dalam pemeriksaan itu, petugas kami menemukan sabu dan pil dextro," kata Maliki, Kamis petang (4/7).
Maliki menguraikan kronologi kejadian, bahwa para tahanan usai sidang kembali pada pukul 17.00 WIB. Sesuai prosedur, ketika tahanan masuk, mereka diperiksa satu-persatu. Saat giliran Aris itulah petugas awalnya menemukan empat buah pil dextro.
"Kemudian kami memeriksa yang bersangkutan lebih lanjut, dan dalam pemeriksaaan lanjutan itu petugas kami menemukan lagi empat buah sabu-sabu yang disembunyikan di ikat pinggang," tambah Maliki.
Pengelola lapas sendiri menduga jika Aris dititipi oleh pihak luar. Namun, saat didesak kepada siapa titipannya, Maliki belum bisa memastikan siapa yang dititipi, karena masih dalam pemeriksaan petugas. "Sejak pagi izin mengikuti sidang, semua tahanan diperiksa tidak ada yang membawa apapun. Jadi ini dari pihak luar," bebernya.
Pengelola Lapas pun akhirnya langsung menindaklanjuti temuan itu dengan melaporkannya ke Polrestabes Semarang di bagian Kasat Narkoba. "Kami langsung melaporkan itu ke Polrestabes Semarang pada Kasat Narkoba, selanjutnya penyidik nanti yang akan memeriksa," tambahnya. (zar/LSP)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar