Tiga Cewek Pemandu Karaoke Diamankan Polisi

SEMARANG- Tim kepolisian rajin 'bersih-bersih' demi tertibnya kondisi Kota Semarang menjelang datangnya bulan ramadhan. Sejumlah tempat hiburan malam yang ditengarai menjadi sarang mulanya kejahatan disapu bersih.

Kali ini, tiga gadis pemandu karaoke di tempat hiburan malam milik Widodo (45), warga Gayamsari diamankan oleh tim Reskrim Polsek Gayamsari, Minggu (7/7) malam.

Tim kepolisian melakukan tindakan tegas karena sebelumnya telah diperingatkan, namun tempat hiburan malam tersebut diketahui masih nekat beroperasi menjelang datangnya bulan puasa.

Tiga cewek pemandu karaoke tersebut, masing-masing: Rena (23), warga asal Gubug; Dini (28), warga Gayamsari; dan Wiwiek (27), warga Terboyo, Kaligawe, Semarang.

Selain itu, pemilik karaoke, Widodo dan sejumlah barang bukti botol minuman keras serta dua unit sound system juga diamankan polisi.

"Kami mengamankan, selanjutkan agar diproses dengan menjalani sidang Tipiring. Selain itu, mereka diberikan pengarahan, dan kami izinkan pulang," kata Kanit Reskrim Polsek Gayamsari, AKP Suharto, kemarin.

Pihaknya menyatakan akan terus menindak bagi siapa saja yang tidak menaati aturan. Mereka dikenai sanksi wajib lapor ke pihak kepolisian sebelum sidang Tipiring dilaksanakan. "Itu proses hukum sebagai aturan yang berlaku," katanya.

Sebelumnyan kata Suharto, pihaknya telah melayangkan surat larangan kepada seluruh pengusaha hiburan malam di wilayah hukum Polsek Gayamsari. Tempat-tempat hiburan malam seperti karaoke agar supaya berhenti operasi selama bulan ramadhan. Namun beberapa tempat hiburan malam diketahui masih bandel tetap beroperasi.

"Ini juga sekaligus penertiban. Bagi yang tidak memiliki izin, harus melengkapi izin terlebih dahulu. Nanti setelah lebaran boleh beroperasi kembali," tandasnya.

Pemilik karaoke, Widodo sendiri mengaku sudah membaca edaran tersebut. Pihak juga bersedia menutup usaha tersebut untuk sementara ini. "Hari ini (kemarin), adalah hari terakhir buka, rencana setelah itu juga tutup kok," ujarnya di Mapolsek Gayamsari.

Sementara pemandu karaoke Dini, mengaku tidak mengetahui jika pekerjaannya itu melanggar hukum. "Apanya yang salah, saya hanya bekerja mencari nafkah untuk keluarga. Saya tidak mencuri, lalu kenapa ditangkap?" ujar ibu satu anak itu kesal.

Menurutnya, pekerjaan itu dilakoni karena memang terpaksa. Dia mengaku sudah mencari pekerjaan lain, tapi tak kunjung dapat. Akhirnya tetap menjalaninya dengan ikhlas meski jenis pekerjaan tersebut cenderung dinilai sebagian masyarakat tertentu menjadi pekerjaan "remang-remang".

"Saya enggak ingin jadi PK. Tapi kalau tidak bekerja, lalu siapa yang memberi makan anak-anak?" Kata wanita janda itu.

Dini mengaku berpenghasilan Rp 800 ribu perbulan. Hasil kerja tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Termasuk membayar kontrakan dan biaya sekolah anak perempuannya.

"Saya bingung, ini kerja diminta harus libur. Padahal jelas, kebutuhan menjelang lebaran tentu sangat banyak. Baru bisa melanjutkan kerja setelah lebaran," ujarnya perih. (G-15/LSP)


Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar