"Saya mempunyai 300 bukti percakapan, yang menyebabkan perusahaan Myoxy itu jebol miliaran rupiah," kata Gaby yang dihadirkan kembali di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (22/7).
Kesaksian Gaby yang merupakan pemilik PT Mulia Rejeki Waterindo itu dianggap penting oleh Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sehingga kembali dihadirkan. Pada keterangannya, Gaby mengaku sebagai korban. Gaby mengenal terdakwa sejak dulu bekerja sebagai importir alat musik.
"Awalnya, Saya membuat PT dan dia yang menguruskan notarisnya. Kemudian tersebutlah nama Myoxi," katanya.
Pengoperasian PT itu, lanjut Gaby dipasarkan secara konversional. Namun, Gaby menduga izin operasional dipalsukan oleh terdakwa. Kemudian, semua transaksi keuangan dan mekanisme ITE ada pada Handodjo. "Saya tidak pernah memesan kepada Fajar (saksi lain) soal Myoxy. Saya ndak tahu web itu apa dan bagaimana menggunakannya," timpalnya.
Kondisi semakin menegangkan ketika Gabby menunjukkan bukti rekaman klik BCA tanggal 6 Mei 2012. Dalam ketrangannya, ada indikasi kerugian akibat manipulasi data sebesar Rp 1,5 M, undian, Rp 5 M. "Yang paling saya sesali adalah kehilangan kepercayaan nasabah atau member, kalau ditotal rugi Rp 9M," beber Gaby.
Tahu kondisi perusahaan merugi, Gaby melaporkan terdakwa ke Polisi. Gaby mengaku jika terdakwa telah melakukan pembobolan uang secara terencana dan mengaku dendam. "Saya ingin menunjukkan bahwa terdakwa ingin membunuh saya karena melaporkan ke polisi. Bahkan, dia menggunakan bantuan ghoib/santet," beber Gaby lagi.
Dalam kesempatan ini juga didengar kesaksian dari pakar pidana Universitas Diponegoro Semarang, Dr. Sularto. Dosen Undip ini lebih menitikberatkan pertanggungjawaban pidana pada perusahaan.
"Pertanggungjawaban pidana pada direksi, beban juga pada direksi. Kalau ada orang luar bekerja atasnama direksi pertanggungjawaban tetap ada pada direksi, dalam hal ini direksi Myoxi," kata Sularto, Senin (22/7).
Dalam kasus ini, terdakwa Handojo didakwa telah menggelapkan dana Myoxi dan perusakan sistem jaringan Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pasal 51 ayat (1) junto pasal 35 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan pasal 372 KUHP. (zar/LSP)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar