Proyek IGD RSUD Temanggung Bermasalah: Perusahaan “Blacklist” Menangkan Proyek 5,2 M



SEMARANG- Proyek pembangunan gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Temanggung diduga bermasalah. Pasalnya, proyek senilai Rp 5,2 miliar itu sengaja “dimenangkan” oleh perusahaan rekanan PT Pilar Persada. Padahal, PT Pilar Persada ditengarai “bermasalah” dan telah masuk dalam daftar hitam atau “blacklist” di sejumlah tempat. Di antaranya di blacklist yang dikeluarkan melalui keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karanganyar.

Atas hal itu, diduga ada “kongkalikong” antara pejabat penting selaku penentu kebijakan dengan PT Pilar Persada. Sehingga proyek tersebut tetap dimenangkan oleh PT Pilar Persada. “Sampai saat ini, proyek tersebut masih berjalan. Kami mempertanyakan, bagaimana bisa-bisanya perusahaan “cacat hukum” kok dipercaya memegang proyek miliaran. Ini duit negara, bukan main-main,” kata Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Pemantau Pelayanan Informasi Publik (DPP-LP3) Provinsi Jawa Tengah, Kresno  Dipoyono kepada wartawan di Semarang, Jum’at (19/7).

Dikatakannya, pihaknya menemukan sejumlah keganjilan dalam tender proyek pembangunan IGD RSUD Temanggung tahun anggaran 2013 pada Pokja ULP Kabupatena Temanggung dengan HPS senilai Rp 5.271.525.000 tersebut. Pokja ULP kegiatan tersebut telah menunjuk dan menetapkan PT Pilar Persada Cabang DIY yang beralamat di Jalan Gadingan No 11 RT 11 RW 21 Kelurahan Wates Kecamatan Wates, sebagai pemenang dengan angka penawaran Rp 5.006.674.500.

“Kami telah melakukan investigasi secara intensif. Perusahaan ini merupakan perusahan besar yang berkantor pusat di Jakarta. Mereka mempunyai cabang di Boyolali dan Yogyakarta. Penelusuran kami, PT Pilar Persada ini “cacat hukum” dan mempunyai catatan buruk di sejumlah tempat, di antaranya PT Pilar Cabang Boyolali telah di-blacklist. Kami cek, managemen perizinan PT Pilar Persada adalah satu atap, yakni dari pusat Jakarta. Itu artinya, blacklist untuk cabang Boyolali, juga berlaku untuk cabang Yogyakarta. Jadi, seharusnya, PT Pilar Persada Cabang Yogyakarta ini tidak bisa diberi kepercayaan memegang tender ini,” ungkapnya.

PT Pilar Persada cabang Boyolali yang beralamat di Watutelenan RT 07/ RW 08 Pulisen telah diberikan sanksi daftar hitam yang berlaku sejak tanggal 22 Februari 2013 sampai 21 Februari 2015. “blacklist yang dikeluarkan melalui keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karanganyar selaku pengguna anggaran tahun 2013,” ungkap Kresno.

Lebih lanjut dikatakan Kresno, PT Pilar Persada Cabang Boyolali pada saat dikenakan sanksi Daftar Hitam tersebut menggunakan legalitas perizinan milik PT Pilar Persada Pusat yang berkantor di Jalan Camar I No 3 Sukapura RT 09/RW 06 Sukapura Cilincing Jakarta Utara. “Artinya, PT Pilar Persada Cabang Boyolali secara penuh bertindak untuk dan atasnama PT Pilar Persada Pusat,” katanya.

Berdasarkan Pasal 4 huruf (a) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2001 menerangkan bahwa badan usaha yang berkedudukan sebagai pusat dikenakan sanksi daftar hitam, maka sanksi tersebut juga berlaku untuk seluruh kantor cabang atau perwakilan badah usaha yang bersangkutan.

“Oleh karena itu, sanksi daftar hitam tidak berlaku untuk kantor cabang, melainkan untuk  keseluruhan baik kantor pusat maupun kantor cabang milik PT Pilar Persada. Kami menduga, Pokja ULP maupun pejabat oembuat komitmen kegiatan pembangunan gedung IGD RSUD Temanggung tahun 2013 tidak melakukan pengkajian.  Padahal mereka mempunyai cukup waktu untuk melakukan hal itu, tapi tidak dilakukan,” tandasnya.

“Tembusan yang kami terima dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 2946/LKPP/DIV.2/PENG/06/2013 tertanggal 4 Juni 2013 merupakan bukti kuat bahwa seharusnya PT Pilar Persada Cabang DIY tidak dapat ditunjuk sebagai pemenang,” tandas Kresno.

Menurutnya, di balik pemenangan tender tersebut ditengarai terjadi “kongkalikong” antara PT Pilar Persada dengan oknum pejabat tinggi di Kabupaten Temanggung. Dalih kantor cabang tersebut merupakan modus operandi perusahaan “mafia” dalam pemenangan tender untuk menghindar dari status “blacklist”.

“Kami menuntut, tender tersebut segera dicabut dan dibatalkan, karena jelas PT Pilar Persada cacat hukum.” kelakarnya.

Pihaknya mengaku telah melayangkan tembusan kepada Ditreskrimsus Polda Jateng, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Jakarta, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Jakarta, Bupati Temanggung, Ketua DPRD Kabupaten Temannggung, Direktur RSUD Kabupaten Temanggung, pejabat pembuat komitmen pembangunan gedung IGD RSUD Temanggung dan Ketua Pokja ULP/ panitia lelang. (G-15/LSP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar