Gembong Rampok Dipo Dihukum Seumur Hidup

SEMARANG- Pengadilan Negeri Semarang menghukum pidana seumur hidup bagi Abdul Adib alias Dipo, pelaku perampokan toko Bintang Mas Semarang. Dipo dinyatakan terbukti melakukan tindak pencurian disertai pemberatan, hingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan satu orang cacat fisik secara permanen.

Majelis hakim yang diketuai hakim Togar itu menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan pasal 365 ayat 1 dan 4 KUHP. "Menghukum terdakwa dengan pidana seumur hidup," baca Togar dalam amar putusan, Selasa (16/5).

Togar menyatakan seluruh unsur yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang telah terpenuhi. Sehingga patut pledoi terdakwa ditolak untuk seluruhnya.

Sebelum memutus hukuman seumur hidup itu, Togar juga menanggapi pembelaan terdakwa. Soal keberatan terdakwa soal peran pembantuan ditanggapi berbeda oleh hakim. Hakim justru menilai peran terdakwa membantu, menculik korban Willy, menyamar menjadi polantas, serta membawanya ke rumah Gunung Pati sebagai peran yang bukan hanya peran pembantuan.

 "Majelis tidak sependapat dengan pledoi terdakwa soal peran pembantuan," kata Togar menanggapi pledoi.

Selain itu, Togar juga menolak permohonan kuasa hukum terdakwa soal permohonan uji balistik untuk mengetahui siapa yang sesungguhnya menjadi pembunuh para korban. Menurut hakim, kematian tiga orang dan satu orang cacat fisik secara permanen itu telah diniatkan dan tidak perlu pembuktian uji balistik.

Putusan seumur hidup itu juga mempertimbangkan perbuatan terdakwa. Perbautan berat terdakwa karena sudah dilakukan berulang-ulang dan masih menjalani hukuman yang sama. Sementara perilaku sopan terdakwa dianggap sebagai hal yang meringankan.

Usai pembacaan putusan itu, terdakwa Dipo menanggapi putusan. Dia menyatakan meminta maaf kepada para korban dan keluarga korban atas perbuatan yang dilaluinya. Meski begitu, hakim tetap menghukumnya dan memerintahkan pada yang bersangkutan agar tetap dalam tahanan.

Menaggapi putusan, baik JPU Kejari Semarang Riyadi Bayu Kristanto dan Kuasa hukum terdakwa Windy Aryadewi dan Reffendi Purwanto masih melakukan upaya hukum pikir-pikir. Keduanya diberi waktu majelis hakim selama tujuh hari untuk memutus apakah akan banding atau tidak.

Sebelumnya, Dipo dituntut pidana mati. Jaksa menilai terdakwa telah melakukan perampokan disertai pembunuhan pada pemilik toko Bintang Mas

di Jalan Kranggan Timur nomor 12 Semarang.Dipo sendiri melakukan perampokan di toko sekitar pertengahan tahun 2008. Ia bersama William Singgih alias Wie Sing (alm. Red), Rony Wijaya, Mulyanto, Deni, Adi Perdana, Yehuda Wahyono, dan Thomas Joko Prayitno (DPO) hingga menyebabkan toko emas setempat merugi hingga Rp 20 miliar. Perbuatannya juga sebelumnya telah direncanakan.

Perencanaan sendiri dilakukan dengan peran berbeda-berda. Salah satu perampokjuga melakukan survei dan bahkan menyamar menjadi pembeli untuk memastikan kondisi toko emas tersebut, hingga pada akhinya melakukan tindak perampokan. Ada juga yang menyamar sebagai aparat kepolisian.

Usai melakukan penggasakan emas, terdakwa bersama para kawanan perampok lainnya menghabisi nyawa Willy, isrtrinya dan satu orang pembantunya. Sementara saudara Willy yang berada di lokasi dianiaya hingga menyebabkan luka lumpuh.

Usai sidang, ditemui di ruang tahanan Pengadilan Negeri Semarang Dipo mengatakan tidak pernah melakukan penembakkan kepada korban yang telah dijahatinya. Menurutnya, dirinya hanya berperan membantu melakukan pencurian.

"Demi Tuhan, saya tidak pernah melakukan penembakan. Tapi ini sudah menjadi takdir hidup saya yang harus dijalani," bebernya. (zar/LSP)


Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar