Tersangka bernama Anik Muryanti (37), warga Kampung Sumur Umbul nomor 105, RT 05 RW 05, Kelurahan Mlati Baru, Kecamatan Semarang Utara.
Tersangka ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Semarang Barat saat hendak mengirim barang haram tersebut melalui jasa ekspedisi PT Antariksa Antar Nusa, Perumahan Semarang Indah, Blok D-17 nomor 15 Semarang Barat.
Petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 20 gram yang dikemas rapi di dalam boneka Panda. Sabu tersebut sedianya akan dikirim ke Kalimantan.
Tersangka Anik mengaku, sabu tersebut merupakan barang titipan dari seseorang yang baru dikenalnya. "Saya dititipi oleh pria yang mengaku bernama Joni. Awalnya dia mondar-mandir di depan kios saya di Pasar Johar," terang Anik saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Minggu (26/5).
Joni kemudian mengajak ngobrol dan menyampaikan hendak menitipkan barang tersebut. "Saya diberi upah Rp 50 ribu. Pikir saya saat itu, lumayan dapat Rp 50 ribu dan saya tidak tahu kalau isinya sabu. Orang itu bilangnya paket itu berisi jamu, " katanya.
Namun tersangka mengaku sudah pernah dititipi barang serupa dengan alamat dan tujuan Kalimantan. Diduga, barang sebelumnya juga narkotika jenis sabu.
Pengiriman terakhir terjadi pada Selasa (21/5) sekitar pukul 15.00. Atas kejelian tim kepolisian, aksi terselubung itu berhasil diendus petugas.
Kapolsek Semarang Barat, Kompol Yani Permana mengatakan, pihaknya butuh ekstra cermat untuk mengamati modus peredaran sabu. "Pelaku sangat rapi melakukan penyelundupan barang haram ini," kata Yani.
Dikatakannya, bungkusan paket narkoba tersebut secara kasat mata nyaris tidak bisa dikenali. Namun setelah diperiksa ternyata benar terdapat narkoba. "Kami masih terus mengembangkan keterangan tersangka untuk mendalami kasus ini lebih lanjut," katanya.
Barang bukti sabu seberat 20 gram, 1 boneka panda, 1 toples plastik dan 1 bungkus jamu bubuk telah diamankan. Tersangka dijerat Pasal 112 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (G-15/LSP)
by: red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar