SEMARANG - Proses hukum insiden kecelakaan maut di Tanjakan Tanah Putih Jalan Dr Wahidin Semarang tak kunjung rampung.
Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang mengaku masih mengebut berkas penyidikan tersangka Susanto (46), sopir bus PO Nugroho, pemicu kecelakaan beruntun tersebut.
"Kami masih terus lakukan penyidikan. Hingga saat ini telah memeriksa sebanyak 14 saksi. Termasuk pemilik bus, Saman Kadarisman," kata Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Faizal ditemui wartawan, Selasa (14/5).
Dikatakannya, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan jaksa, agar berkasnya tidak naik turun. Artinya agar bisa diketahui hal-hal mana yang perlu dikaji dan dibenahi.
Tersangka Susanto sendiri hingga saat ini masih ditahan di kantor Satlantas Polrestabes Semarang. Ditanya apakah dimungkinkan ada tersangka lagi? Faizal mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. "Selain memeriksa 14 saksi, kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari Dishubkominfo. Nanti hasilnya kami singkronkan," ungkap Fizal.
Bus tersebut memang diketahui mengalami rem blong hingga menyebabkan tiga pengendara tewas. Namun terkait apakah sang pemilik bus juga harus bertanggung jawab atas penyebab "rem blong" itu, tentunya diperlukan kajian lebih dalam lagi. "Sementara ini, pemilik bus PO Nugroho masih berstatus saksi," imbuh Faizal.
Tersangka Susanto sendiri dijerat Pasal 310 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. "Dia terancam pidana penjara enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 juta," ujarnya.
Disebut dalam Pasal 310 ayat (3), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.
Ayat (4), disebut jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp12 juta. "Karena mengemudikan kendaraan bermotor dan menyebabkan orang luka-luka dan meninggal dunia," terangnya.
Terkait dengan kerugian materi, pemilik bus PO Nugroho telah melakukan ganti rugi kepada 15 korban--tiga orang di antaranya meninggal dunia. Termasuk biaya pengobatan dan lain-lain.
Sebagaimana beritakan sebelumnya, bus PO Nugroho H-1574-AG jurusan Mangkang-Tembalang mengalami rem blong di turunan Jalan Dr Wahidin, Semarang, Jumat lalu. Sedikitnya sembilan motor dan tiga mobil ditabrak bus yang mengalami rem blong tersebut. Tiga di antaranya tewas.
Berdasarkan keterangan sopir bus Susanto, dia mulai kehilangan kendali saat berada di tikungan menurun, kurang lebih 200 meter sebelum lokasi kejadian. Dia mengaku, bus melaju dalam kecepatan 70 kilometer per-jam. Saat kejadian, perseneleng dalam posisi gigi netral.
Diketahui kehilangan kendali, bus tersebut menerobos jalur berlawanan atau membanting ke kanan. "Hand rem-nya diketahui tidak berfungsi, oli rem tidak layak, sopir selaku penanggung jawab tidak melakukan pengecekan sebelumnya. Sesuai aturannya, jika terjadi rem blong, seharusnya membantir setir ke kiri," tambah Kasat Lantas.
Bus tersebut membanting ke kanan, hingga menabrak sejumlah kendaraan dari arah berlawanan. Bus baru berhenti setelah menabrak sebuah mobil sedan dan tiang baliho di pinggir jalan.
Tiga korban tewas dalam peristiwa itu masing-masing: Agus Irfan Sulistya (49), warga Ganesha Mukti 203, Semarang; Eko Budiarto (36), warga Kampung Pandean Taman Kebonharjo, Semarang; dan Adi Nur Nugroho (34), warga Kelelengan Kecil Kembangsari, Semarang. Sedangkan di antara korban lain masih menjalani perawatan di rumah sakit. (G-15/LSP)
by: red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar