Kali ini menimpa Hartuti Subagyo (48), warga Jalan Tusam I/40 RT 01 RW 01, Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Semarang. Uang Rp 60 juta miliknya amblas setelah dibayar menggunakan cek kosong.
Dalam hal ini, korban melaporkan Donny Iskandar (40), warga Puri Anjasmoro Blok H-2 No 1, Semarang. "Saya baru sadar tertipu pada 16 Oktober 2012 silam. Saat hendak mencairkan di Bank BNI 46 Karang Ayu, Semarang, ternyata cek tersebut kosong," kata Hartuti saat melapor di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/5).
Pada mulanya, terlapor menyambangi korban dan mengutarakan hendak meminjam uang tunai Rp 60 juta untuk modal bisnis. Berbagai macam alasan yang dilontarkan terlapor akhirnya membuat korban menyetujui dengan syarat. "Dia berjanji akan mengembalikan dalam kurung waktu 2 minggu. Karena memang ada kesepakatan, akhirnya saya bersedia meminjamkan uang kepada terlapor," terangnya.
Setelah dua minggu, terlapor menemui korban untuk membayar uang pinjaman tersebut dalam bentuk cek. Tertulis cek BNI atas nama Tjok Arifin Hadijaya senilai Rp 37,5 juta. "Saat itu, saya masih percaya saja, kemudian terlapor pergi," katanya.
Namun baru beberapa waktu berikutnya, korban terhenyak saat hendak mencairkan cek tersebut. Dia mendapati bila cek tersebut kosong. Atas hal itu korban lantas meminta penjelasan terhadap korban.
"Saya diberikan cek lagi senilai Rp 11 juta atas nama Tjok Arifin, tapi ternyata juga kosong. Ketiga kalinya, terlapor kembali memberikan cek senilai Rp 25 juta, tapi rekening di Bank BNI sudah ditutup," terangnya.
Tentu saja hal itu membuat korban kesal. Hartuti berusaha meminta penjelasan terlapor. Namun terlapor hanya bisa berjanji akan mengembalikan uang. Korban masih berprasangka baik untuk memberi waktu kepada terlapor untuk mengembalikan uang.
Donny kemudian memberikan sertifikat deposito koperasi jasa keuangan Syariah Maslahat Umat senilai Rp 60 juta beserta surat kuasa pengambilan dana.
"Saya baru ingin mencairkan deposito atas nama Tjok Arifin, tapi ternyata Donny sudah mengambilnya terlebih dahulu. Kemudian ia memberi cek lagi senilai Rp. 38,7 juta atas nama H Thalib, tapi kembali ditolak oleh pihak bank," ujar Hartuti kesal.
Korban sudah kehabisan akal menagih uang tersebut. Hartuti merasa berulang kali ditipu oleh terlapor. Deposito terakhir juga diketahui 'bodong'. Hartuti lantas memilih menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur hukum. (G-15/LSP)
by: red
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus