Ratusan Liter Ciu Miras Oplosan Dimusnahkan
BALIKOTA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Semarang memusnahkan 413 botol dan kaleng miras berbagai jenis. Barang haram itu merupakan barang bukti yang berhasil disita selama kegiatan operasi rutin tiga bulan terakhir.
Di antara minuman beralkohol tersebut merupakan hasil produksi pabrik. Selain itu juga terdapat sejumlah ratusan botol ciu oplosan. Pemusnahan dilakukan dengan cara melindas menggunakan alat berat stomwheel.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Gurun Risyadmoko menjelaskan, pemusnahan barang bukti miras ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi rutin yang dilakukan. "Sedikitnya 413 botol minuman keras berbagai merek. Semuanya kami musnahkan. Diharapkan bisa mengurangi peredaran minuman keras di Kota Semarang," Jelasnya ditemui di lapangan Pemda Kota Semarang, Selasa (09/04).
Serta ratusan miras ini, diperoleh dari berbagai tempat di Kota Semarang, seperti arena karaoke liar, toko, dan warung kelontong yang menjual miras berkadar alkohol tinggi. "Selain minuman keras buatan lokal seperti miras oplosan, ciu, congyang, juga terdapat miras import yang berkadar alkohol lebih dari 40 persen seperti Vodka, dan Mansion House," ungkap Gurun.
Pemusnahan miras yang dipimpin oleh Plt Walikota Semarang tersebut berbarengan dengan hari ulang tahun Satpol PP dan Linmas Kota Semarang. "Masyarakat hendaknya memberikan informasi apabila menemukan penjual miras yang bandel dan tidak memiliki izin," tandas Gurun.
Selain menghancurkan miras, petugas dari Dinas Kebakaran juga melakukan simulasi pemadaman kebakaran di halaman balaikota. Pelatihan ini sebagai upaya meningkatkan kinerja dan kecepatan petugas pemadam kebakaran. (top/LSP)
by: red
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar