Praktik tersebut berhasil diungkap menindaklanjuti adanya laporan dua korban, yakni Hasina Suprapti (56) warga Jalan Bongsari, Semarang Barat dan Bakti Budiyanto (44), warga Jalan Sendangsari, Pandansari Banyumanik. Keduanya melapor pada Sabtu 22 Januari dan Jum'at 11 Februari 2013.
Kapolsek Semarang Barat Kompol Yani Permana mengatakan, keberadaan tersangka akhirnya dapat dilacak dan akhirnya dilakukan penangkapan. "Tersangka kami tangkap di sebuah toko makanan cepat saji di Mall Paragon," ujarnya saat gelar perkara di Mapolsek Semmarang Barat, Selasa (09/4).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa belasan buku tabungan, satu unit laptop serta sejumlah dokumen perjanjian.
Lanjut Yani, berkas penyidikan tersangka sudah lengkap, sehingga bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang guna proses hukum selanjutnya. Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Berkas perkara sudah P-21, rencananya setelah gelar perkara ini, tersangka akan kami limpahkan ke Kejari," terangnya.
Sementara, Fanny mengaku jika perbuatannya sudah dilakukannya sejak 2011 lalu. Dengan memanfaatkan kedudukanya sebagai deputi general manager PT ACF cabang Semarang, ia berhasil merekrut para nasabahnya.
Namun modal dari para nasabah tersebut bukan di masukkan ke PT ACF melainkan ke perusahaan bikinannya yaitu CV Gold Asset. Belakangan diketahui, CV Gold Asset yang beralamat di Kaliwiru Semarang ternyata fiktif."Kalau pakai nama PT ACF para calon nasabah lebih yakin jadi tidak ragu untuk menanamkan modal. Direktur Utama PT ACF juga tahu perekrutan itu " ungkap Direktur CV Gold Asset itu.
Dengan dijanjikan keuntungan 2,5 persen dari uang modal para nasabah akhirnya tergiur. Bahkan tidak menaruh curiga jika uang mereka tidak ditradingkan lewat PT ACF, tapi di CV Gold Asset.
Diketahui, korban Hasina Suprapti memberikan uang modal Rp 250 juta dengan masa kontrak 4 Januari 2012 - 4 Januari 2013. Sedangkan Bakti Budiyanto, memberikan uang modal dua kali, yaitu senilai Rp 100 juta masa kontrak 11 Januari 2012 - 11 Januari 2013 serta Rp 550 juta masa kontrak 21 Mei 2012 - 21 Mei 2013.
Fanny mengaku, pada awalnya tidak berniat untuk mengelapkan uang nasabah. Namun saat masa kontrak habis perusahaannya (CV Gold Asset) bangkrut. "Jadi saya tidak bisa mengembalikan uang nasabah," akunya.
Pria berkopiah itu menjelaskan, penyebab bangkrutnya perusahan tersebut lantaran labilnya harga pasar internasional pada akhir tahun 2012.
Meski begitu, dia mengaku sudah pernah memberikan uang keuntungan 2,5 persen setiap bulannya kepada para nasabah sebelum perusahaanya bangkrut. "Beberapa kali keuntungan sudah saya berikan," tandasnya. (top/LSP)
by: red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar