Mantan Wali Kota Salatiga Diganjar 3,5 Tahun

SEMARANG - Walikota Salatiga tahun 2007-2011, Jhon Manuel Manoppo (66), terdakwa kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Salatiga tahun 2008 akhirnya divonis hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Selain itu, Jhon dikenakan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan dipidana selama tiga tahun dan enam bulan, denda 100 juta subsider tiga bulan," kata Hakim Ketua Suyadi, dalam pembacaan sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/4).

Terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai wali kota dengan memberikan nota dinas (memo) terhadap PT Kuntjup-PT Kadi International Joint Operation sehingga perusahaan tersebut menjadi pemenang tender pembangunan JLS Kota Salatiga.

Dalam proses tender, PT Kuntjup memiliki penawaran 47 miliar. Angka itu 5 miliar lebih tinggi dari PT Bali Pasific yang hanya 42 miliar. Tapi ternyata PT Kuntjup tidak diusulkan oleh panitia lelang, sedangkan PT Bali Pasific seharusnya memenangkan tender menurut unit layanan pengadaan.

Atas kuasanya itulah, majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diperbarui dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal memberatkan terdakwa, dia merugikan keuangan negara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak korupsi. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan, sudah berusia lanjut dan tidak pernah dihukum," tambahnya.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejari Salatiga yang menuntut terdakwa tujuh tahun enam bulan penjara dan denda 200 juta subsider empat bulan penjara. Kendati demikian, terdakwa merasa keberatan atas vonis tersebut.

"Ini tidak sesuai dengan kebenaran yang semestinya. Terutama terkait dengan PT Kuntjup sebagai pemborong," kata Jhon usai sidang.

Sebelumnya, Direktur PT Kuntjup, Titik Kirnaningsih sudah dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda 300 juta subsidair empat bulan penjara serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar subsidair dua tahun penjara.

Peran Jhon Manoppo dalam kasus ini meloloskan PT Kuntcup sebagai pemenangan tender proyek pembangunan JLS Salatiga. Saat itu Jhon menjabat sebagai Wali Kota Salatiga. Terdakwa memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Salatiga sebagai Pejabat pembuat Komitmen (PPKom) untuk menetapkan PT Kuntcup sebagai pemenang tender.

Penunjukan PT Kuntcup dilakukan melalui disposisi atau nota dinas. PT Kuntjup dianggap telah gugur dalam proses lelang, tapi justru berakhir sebagai pemenang tender. Berdasarkan audit BPKP Jateng menemukan kerugian negara atas proyek JLS senilai Rp 12,2 miliar. (G-15/LSP)
by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar