Diketahui tersangka bernama Kristiyanto (33), warga Jalan Cimanuk VI No 52 RT 06/RW 02 Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Semarang Timur.
"Tersangka beraksi dengan cara mencegat pengemudi mobil yang melintas di jalan tol Krapyak, kemudian melakukan pemerasan dan mengancam akan menusuk korban," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (23/4).
Kristiyanto berhasil membawa kabur 1 unit HP Nokia 2730 dan uang tunai Rp 410 ribu. Korbannya adalah Muhammad Zaenal Arifin (29), warga Jalan Silandak Selatan RT 01/RW 13 Kelurahan Purwoyoso, Ngaliyan.
Aksi kejahatan itu terjadi pada tanggal 14 April 2013 sekitar pukul 19.30 di pinggir Jalan Tol Krapyak. Korban saat itu sedang melintas mengemudikan mobil Pick Up Mitsubishi Colt T 120 SS bermuatan beras.
"Ketika hendak masuk pintu tol, korban diteriaki oleh tersangka bahwa lampu kota mobil milik korban mati. Begitu korban berhenti hendak membetulkan lampu, tersangka mendatangi dan langsung meminta barang-barang milik korban," ungkap Elan didampingi Kapolsek Ngaliyan AKP Aris Ribuana.
Awalnya korban hanya memberi uang Rp 10 ribu, namun tersangka marah dan meminta uang dan barang-barang lain. Tersangka mengambil barang-barang yang ditaruh di dalam mobil. "Korban sendiri sempat melakukan perlawanan, namun karena tersangka mengancam akan menusuk dan akan memanggil teman-temannya, akhirnya korban tidak bisa berbuat apa-apa," tambah Elan.
Setelah dilaporkan, pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran. Tersangka berhasil ditangkap di daerah Jalan Subali Krapyak. "Kami masih melakukan pendalaman penyelidikan untuk mengetahui apakah tersangka ini jaringan spesialis kejahatan dengan operasi jalan tol atau bukan," katanya.
Tersangka Kristiyanto mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Dia berdalih karena sedang butuh uang. "Saya hanya sendirian, tidak ada teman lain," katanya.
Hingga saat ini, tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Ngaliyan guna mengikuti proses hukum lebih lanjut. Tersangka bakal terjerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 9 tahun penjara. (G-15/LSP)
by: red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar