Korupsi Dana BKM Kembangarum, Dua Terdakwa Dituntut 2,5 Tahun

Korupsi Dana BKM Kembangarum, Dua Terdakwa Dituntut 2,5 Tahun

SEMARANG - Dua terdakwa kasus korupsi di Badan Kesejahteraan Masyarakat (BKM) Arum Jaya Kelurahan Kembang Arum Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang, Sumiyarni dan Agung Rofiyanto dituntut dua tahun dan enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang. Keduanya, juga dikenakan denda masing-masing 50 juta subsider tiga bulan penjara.

"Menyatakan, menuntut terdakwa dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan penjara, dan denda 50 juta subsider tiga bulan penjara," tegas Harwanti, jaksa Kejari Semarang yang didampingi M Gandara dan Sekar, Senin (22/4).

Selain itu, jaksa juga mengganjar kedua terdakwa dengan uang pengganti masing-masing 166.991.500 untuk Sumiyarni dan 63.406.000 untuk Agung. Jaksa menjelaskan jika uang pengganti tidak dibayar setelah satu bulan putusan, maka harta benda akan disita dan dilelang, jika tidak cukup diganti dengan pidana penjara satu tahun dan tiga bulan.

Terdakwa Sumiyarni dan Agung diketahui telah menggelapkan dana kas BKM Kembang Arum dalam kurun waktu Juni 2007- Januari 2012 dengan cara memasukkan nama-nama gelap atau fiktif untuk ikut meminjam dana di BKM Arum Jaya. "Keduanya juga bertanggungjawab penuh mengelola keuangan atas pinjaman modal usaha bergilir. Sumiyarni sebagai kasir, sementara Agung sebagai staf pengelolaan keuangan," timpal jaksa M Gandara.

Dalam kurun waktu tersebut, keduanya diketahui menggelapkan dana BKM masing-masing 208.590.600 dan 83.640.000 yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Penilapan uang kas dilakukan secara bertahap, jika terdakwa membutuhkan. Dalam perkembangannya, keduanya telah mengembalikan sebagian uang hasil korupsinya, Sumiyarni mengembalikan hingga tersisa 166.991.500, sementara Agung baru mengembalikan 20 juta.

BKM Arum Jaya sendiri mendapat sokongan dana penanggulangan kemiskinan dari P2KP Nasional dan PNPM Mandiri total anggaran 1,1M.

Atas pertimbangan itulah, keduanya dinilai oleh jaksa dituntut dengan dakwaan subsider pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jonto pasal 55 (1) ke 1 jo pasal 64 ayat 1. Jaksa mengabaikan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 UU yang sama.

Dalam sidang sebelumnya, keduanya mengaku bersalah telah menggelapkan uang BKM. Majelis hakim yang dipimpin hakim Dolam Dinaga akhirnya menunda sidang hingga Kamis (25/4) dengan agenda pembelaan terdakwa.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Eko Suparno dan Abidin menyatakan menerima dakwaan subsider jaksa. Namun, masih mempertimbangkan denda 50 juta. "Ya kita terima, tapi dendanya itu berat," katanya Eko.

Kasus ini sendiri mencuat setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah melakukan audit atas kasus tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai 320 juta dari dana bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2000-2011.

BKM Arum Jaya Kelurahan Kembangarum, Semarang Barat sendiri digelontor dana PNPM sejak 2000-2011. Pada 2000 dana turun 387 juta, tahun 2007 sebesar 70 juta, tahun 2010 sebesar 9,5 juta, dan tahun 2011 sebesar Rp 23 juta. Total PNPM yang diterima BKM Arum Jaya adalah 489,86 juta. (ZAR/LSP)

by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar