Sebaiknya Jangan Pakai Tas Cangklong, Jambret Mengincar

KEMBANGARUM- Kejahatan tradisional penjambretan masih terus mewarnai kriminalitas jalanan di Kota Semarang. Sebaiknya, Anda tidak membawa tas cangklong saat mengendarai motor. Sebab tanpa disadari pelaku penjambretan mengincar tas cangklong milik pengendara yang melintas.

Terlebih bahaya lagi, para pelaku menenteng senjata tajam dan siap mengancam nyawa korbannya. Tak jarang, mereka main bacok ataupun menusuk korbannya tanpa pandang bulu.

Kali ini, dua pelaku penjambretan bersenjata tajam ditangkap tim Reskrim Polsek Semarang Barat. Masing-masing beridentitas Feri Ardianto (19), warga Jalan Condrokusumo RT 12/RW 03 Kelurahan Bongsari, Semarang Barat, dan Aji Nugroho (15), warga Jalan Karangsawo RT 01/RW 02 Kelurahan Bongsari, Semarang Barat.

"Mereka sangat berbahaya, saat beraksi menggunakan senjata tajam jenis pisau lipat," kata Kapolsek Semarang Barat Kompol Yani Permana saat gelar perkara, Senin (22/4).

Kedua tersangka melakukan penjambretan di Jalan Borobudur, tepatnya di depan apotik Borobudur, Kelurahan Kembangarum, Semarang Barat, pada Senin (4/3), sekitar pukul 21.00 lalu.
Korbannya adalah seorang pengendara, Risa Nurlita (21), warga Jalan Borobudur RT 07/RW 12 Kelurahan Kembangarum, Semarang Barat.

"Modusnya, setelah melihat korban yang mengendarai motor sambil menyangklong tas, dua tersangka lantas mengikutinya. Lalu memepet, dan merampas tas milik korban di tempat sepi," ungkap Yani.

Salah seorang tersangka, Feri, menodongkan pisau lipat ke arah korban sembari merebut tas. Korban yang ketakutan tidak bisa berbuat apa-apa melihat tas berisi 2 buah handphone merek Sony Ericson serta uang Rp 20 ribu digondol dua pelaku.

"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kami berhasil menangkap para pelaku di Jalan Ronggolawe Selatan Semarang," imbuhnya.

Tersangka Feri Ardianto mengaku baru pertama kali menjambret karena terhimpit kebutuhan. "Saya tidak punya uang, spontan muncul ide menjambret," ujarnya.
Hingga saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Semarang Barat guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka terjerat pasal 368 KUHP. (G-15/LSP)


by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar