Terdakwa juga dibebani uang pengganti 57 juta subsider satu bulan penjara. Totalnya, terdakwa harus mengganti 157 juta, sementara uang yang dikorupsi dari dana rehabilitasi balai desa sebesar 57 juta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 dengan pidana penjara tiga tahun dan denda 100 juta rupiah," tegas hakim ketua Pragsono di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/4).
Hukuman terhadap terdakwa lebih rendah dari dakwaan penuntut umum Kabupaten Banyumas dengan tuntutan empat tahun penjara dan denda 200 juta subsider enam bulan penjara. Meski begitu, majelis hakim menanggalkan dakwaan primer dan menghukum terdakwa dengan dakwaan subsider.
Majelis menganggap korupsi yang dilakukan terdakwa diperoleh dari penyalahgunaan jabatan. Uang 57 juta semestinya dialokasikan untuk memperbaiki Balai Desa Kalisube, memugar rumah tidak layak huni masyarakat dan diduga menyunat uang setoran pajak bumi bangunan (PBB).
Namun, terdakwa meminjamkan uang tersebut ke seorang temannya bernama Indra Riyanto. Majelis menyatakan tidak menemukan adanya bukti adanya pinjaman itu.
"Terdakwa dianggap memperoleh harta senilai Rp 57 juta akibat tindakan penyalahgunaan kewenangannya itu," tambah hakim.
"Penyelewengan dana itu dilakukan saat terdakwa menjabat kepala desa pada tahun 2012. Terdakwa secara sadar menggunakan dana untuk kepentingan pribadi, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pemerintahan desa," tambah hakim ketua.
Atas vonis hakim, terdakwa maupun jaksa Kejari Banyumas menyatakan pikir-pikir. "Kami menyatakan pikir-pikir," kata terdakwa Tomat.
Kuasa Hukum terdakwa, Wahyu Hidayat menyatakan masih pikir-pikir. Namun dirinya keberatan atas denda 100 juta kepada terdakwa. "Kami masih pikir-pikir, kemungkinan nanti banding. Soalnya kami keberatan soal denda yang terlampau besar," sahutnya. (ZAR/LSP)
by: red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar