SEMARANG- Konflik di tubuh Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA) Semarang terus menggelinding. Setelah sejumlah mahasiswa Unissula, beberapa hari lalu, mendesak Ketua Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung Hasan Toha Putra mundur dari jabatannya.
Kali ini Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unissula angkat bicara. IKA menyatakan mendukung sepenuhnya kepada para mahasiswa yang mendesak Hasan Toha Mundur.
Salah seorang perwakilan Ikatan Alumni Unissula, Slamet Haryanto mengatakan, pihak yayasan YBWSA menunjukkan sikap arogan. "Pengangkatan jabatan yang sama, orang yang sama secara berturut-turut hingga tiga kali. Jelas, itu bukti penyalahgunaan wewenang. Termasuk memperpanjang jabatan rektor, ini sarat kepentingan. Ada indikasi sengaja dilakukan agar jabatan oknum-oknum yayasan langgeng menguasai yayasan," kata Slamet kepada wartawan di kantor Toni Surya dan Associates Semarang, Jalan Kedungmundu No 47 Semarang, Senin (8/4).
Dikatakannya, seharusnya pihak yayasan melakukan pemilihan ulang. Ada mekanisme pemilihan untuk mengangkat dan memberhentikan jabatan. "Bukan memperpanjang jabatan," tandasnya.
Pihaknya selaku alumni mengaku prihatin atas kejadian ini. Sehingga IKA berusaha mengkaji di hadapan publik, seharusnya sikap yayasan seperti apa. "Setelah kami telusuri melalui AD-ART yayasan, ternyata yayasan tidak mencantumkan pemilihan ketua. Selain itu, yayasan juga tidak mencantumkan periodesasi jabatan. Ini kan penyelewengan," kata Slamet.
Menurutnya, terdapat aturan dalam Anggaran Dasar YBWSA, khususnya Pasal 14 ayat (1) yang dapat diindikasikan sebagai sebuah instrumen hukum untuk digunakan dalam rangka melanggengkan kekuasaaan salah satu kelompok tertentu. Di dalam Pasal 14 ayat (2) Perubahan Anggaran Dasar YBWSA No. 01 tertanggal 06 Oktober 2006 disebutkan bahwa pengurus diangkat oleh pembina, melalui rapat pembina untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diangkat kembali. "Maka dapat dimaknai bahwa kekuasaan pengurus menjadi tidak tak terbatas," ungkapnya.
Hal ini berbeda apabila dibandingkan dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang menyebutkan: "Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan Keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali", serta Pasal 32 Ayat (2) yang menyebutkan: "Pengurus yayasan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan pertama berakhir untuk masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan dalam anggaran dasar", Lebih lanjut, terang Slamet, dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang yayasan pada Pasal 32 ayat (1) menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut dalam anggaran dasar yayasan dimuat berapa kali jangka waktu 5 tahun bagi pengurus untuk dapat diangkat kembali. Tafsirannya, bahwa di dalam anggaran dasar sebuah yayasan, harus ditentukan berapa kali pengurus dapat diangkat kembali secara periodik. "Mengapa anggaran dasar YBWSA perubahan pada tahun 2006 tidak sesuai dengan payung hukum yayasan yang dikeluarkan jauh sebelum perubahan atas anggaran dasar YBWSA tersebut dibuat ?" ujarnya mempertanyakan.
Alumni lain, Toni Triyanto mengatakan, pihaknya melihat bahwa ada upaya-upaya sistematis dan terorganisir, baik secara langsung maupun tidak, untuk kepentingan melanggengkan salah satu kelompok tertentu dalam tubuh yayasan. "Yayasan harus mengambil sikap atas situasi ini. Agar kemudian terjadi suatu perubahan ke arah yang lebih baik sehingga dapat menguntungkan semua kalangan," tuturnya didampingi Anugrah Surya Kusuma dan sejumlah alumni Unissula yang lain.
Terkait gerakan mahasiswa yang menuntut reformasi birokrasi, pihaknya akan memberikan dukungan penuh. "jika sampai ada ancaman DO untuk para aktivis kampus, maka kami akan back up penuh. Beberapa di antaranya mereka sempat dipanggil oleh pihak rektor. Bagaimanapun, gerakan mahasiswa itu sebagai pengontrol. Apabila tidak ada tindak lanjut, kami akan melakukan Somasi," tandas Toni.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa Unissula menggelar aksi demonstrasi mendesak Ketua Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung Hasan Toha Putra mundur dari jabatannya. Kepemimpinan Hasan Toha beserta jajarannya dinilai arogan. Setiap kebijakannya cenderung menindas "kebebasan" mahasiswa. (G-15/LSP)
by: red
hasan toha telah menunjuk anggota keluarganya untuk menduduki pos2 penting di YBWSA contoh ayik sbg bendahara keuangan, infant warmer di icu anak/bayi dari cv. atc madesa yg rata2 seluruh rumah sakit harga pasar all in 80-85jt ditandatangani/dibeli oleh YBWSA dg harga 125jt utk pengadaan bln nov-des 2012,semoga ALLAH SWT membalas dg siksa pedih seluruh kekayaan yg diambil dg jalan haram,wlu mereka menutupi dg bagi2 al qur'an dll...amin amin amin Ya ALLAH
BalasHapus