SEMARANG- Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah, Yoyok Sukawi menyatakan siap apabila dipanggil oleh pihak kepolisian untuk memberikan kesaksian terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) APBD Provinsi Jateng 2012 bermodus proposal fiktif.
Hal itu sebagai upaya tindak lanjut atau pengembangan penyelidikan terkait penangkapan mahasiswa Untag Semarang Mario Zuhfri (21) yang telah ditetapkan tersangka.
"Sebagai warga negara yang baik, saya harus bersedia apabila dimintai keterangan oleh pihak berwajib. Saya siap bantu untuk memperlancar proses hukum," kata Yoyok saat dikonfirmasi wartawan.
Yoyok mengaku sama sekali tidak mengetahui terkait penyalahgunaan dana bansos. Menurutnya, selama ini, dia berada dalam lembaga legislatif. Sehingga tidak mempunyai wewenang untuk menyeleksi proposal yang masuk melalui komisinya. "Saya juga tidak mengenal Mario Zuhfri," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, dia (Mario) memasukkan proposal tersebut melalui stafnya komisi E, kemudian disalurkan ke pihak Biro Bina Sosial Provinisi Jawa Tengah. "Pihak yang berhak menyeleksi lolos atau tidak itu adalah pihak eksekutif," ujar politisi Partai Demokrat Jawa Tengah ini.
Yoyok menuding, yang melakukan pelanggaran dalam dugaan kasus korupsi bermodus proposal fiktif itu justru adalah pengguna anggaran. Karena telah memalsukan sejumlah tanda tangan dan stempel sejumlah pejabat. "Saya kira langkah polisi sudah betul. Polisi sudah sesuai prosedur, sebab tersangka memang menggelapkan dana," katanya. (G-15/LSP)
by: red
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar