MIJEN- Kasus sengketa lahan Tower Seluler Milik Pt Linggar Jati Al Manshuri di lahan Perumahan Tali Asih, Jatisari, Mijen tak kunjung berakhir.
Warga mendesak tower setinggi 72 meter tersebut dirobohkan, karena keberadaannya dinilai mencaplok tanah milik warga. Kendati sudah satu tahun lebih sengketa berlangsung, namun tidak ada upaya penyelesaian. Satpol PP sebagai aparat penegak perda, sempat melakukan penyitaan tower dengan memberi garis polisi beberapa waktu lalu. Namun hingga saat ini tidak ada tindaklanjut. Bahkan Satpol PP membiarkan persoalan itu terkatung-katung dan terkesan cuek.
Dalam penolakan itu, warga telah mengirimkan surat ke Plt Walikota Semarang, namun upaya itu juga tetap dimentahkan.
"Jujur saja, kami sangat kecewa. Perkara ini terkatung-katung lebih dari setahun. Hingga saat ini tidak ada tindaklanjut apa-apa," kata perwakilan warga Unggul Yudantomo kepada wartawan, Selasa (5/3).
Menurutnya, Pemkot Semarang lambat menangani kasus sengketa tower tersebut. "Tanggal 18 bulan Oktober tahun lalu kami sempat mengirim surat ke Plt dan memberikan kado bekicot karena lambannya penanganan kasus ini, sampai sekarang tidak ditanggapi,' katanya.
Terakhir bulan November 2012 surat keberatan mereka ditolak oleh Satpol PP karena dianggap para pemrotes bukan warga asli di daerah tersebut. "Saya sah punya sertifikat tanah di sini, begitu juga dengan teman-teman lain. Eh malah ditolak oleh satpol PP karena dianggap bukan penduduk asli," ungkapnya.
Dikatakan Unggul, proses pendirian tower tersebut tidak dilengkapi izin. Namun anehnya, meski telah dinyatakan tidak ada izin, tower tersebut masih berdiri menjulang, alias tidak dirobohkan. (G-15/LSP)
by: red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar