Bupati Sragen Dilaporkan Menipu Soal Jabatan

 
SEMARANG - Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman dilaporkan ke Mapolda Jateng, Kamis (7/3). Dia diduga melakukan tindak pidana penipuan soal jabatan. Terlapor menerima uang Rp 800 juta kepada korban dengan dalih meminta bantuan, kemudian menjanjikan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen kepada korban.
 
Pelaporan itu dilakukan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukoharjo, Agus Bambang Haryanto (54). Terlapor tidak menepati janji untuk menjadikan Bambang sebagai Sekda Sragen. Bambang sendiri mengaku telah memberikan uang senilai Rp 800 juta tahun 2011 silam.
  
"Mulanya, dia (Agus Fatchur Rahman) datang dan meminta bantuan untuk mencarikan uang Rp 1 miliar. Akan tetapi saya hanya bisa memberikan Rp 800 juta. Dia menjanjikan akan menjadikan saya sebagai Sekda Kabupaten Sragen," kata Bambang di Mapolda Jateng, kemarin.
 
Uang Rp 800 juta itu diusahakan oleh Bambang setelah menjual rumah warisan orang tua dan rumah kos di daerah Tembalang, Semarang. "Uang itu sedianya digunakan untuk nyalon bupati," katanya.

Namun sejak terpilih sebagai Bupati Sragen periode 2011 -2016, janji itu tidak ditepati.
 
Pembicaraan terkait hal tersebut terjadi di Hotel Lor In Hotel, Solo. Terlapor saat itu datang bersama sejumlah tim suksesnya, Syaiful Hidayat, Didik Cahyono, Bajak Sarijanto, Heri Kristoyo. "Dia mengatakan, jika tidak terpilih sebagai bupati. Uang itu tidak dikembalikan. Namun jika terpilih bupati, dia menjanjikan kepada saya akan dijadikan sebagai Sekda," ujarnya didampingi kuasa hukum Muhamad Taufik.
 
Bambang pun tergiur, hingga akhirnya menyerahkan uang total Rp 800 juta. Pembayarannya empat kali; yakni tanggal 19, 24 Januari dan 4, 28 Maret 2011. Perkembangannya, Agus terpilih menjadi Bupati Sragen periode 2011-2016. Agus meyakinkan pelapor dengan cara mengirimkan surat permintaan izin ke Bupati Sukoharjo atas pencalonan Bambang Haryanto sebagai calon Sekda.
 
Berdasar surat Bupati Sragen nomor 800/43/027/2012/Rhs tertanggal 9 Maret 2012, disebut pelapor memenuhi syarat administratif sebagai calon Sekda. Namun, sampai saat ini pelapor tidak lolos dalam daftar usulan nama calon Sekda.
 
Saat pelapor bermaksud menanyakan kejelasan terkait hal itu, Agus berkilah dan marah. Bambang mengakui, uang Rp 800 juta itu telah dikembalikan oleh Agus senilai Rp 750 juta. Namun demikian, Bambang merasa ditipu oleh sang Bupati. "Kami melaporkannya atas dugaan tindak pidana penipuan 378 KUHP," kata Taufik. (G-15/LSP)



by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar