Pemilik Truk Pembobol Solar Pertamina Diburu



SEMARANG– Tim Reserse Kriminal Polsek Gayamsari dan Polrestabes Semarang terus memburu pelaku pembobolan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik PT Pertamina di SPBU Kaligawe 44.501.35 di Jalan Raya Kaligawe, Kecamatan Semarang Timur.

Pemilik truk bernopol R-1345-ND yang mengangkut sebanyak 200 liter solar ilegal diduga adalah pelaku utama dalam kasus penyalahgunaan BBM berubsidi ini.  Hingga saat ini, polisi baru menetapkan dua tersangka yakni sopir truk Heryanto (35), warga Demak, dan kernet Mandon (35).

“Kami masih terus mengembangkan penyelidikan. Sementara baru dua orang menjadi tersangka. Namun masih ada kemungkinan tersangka bertambah, pemilik truk juga masih kami kejar,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Senin (18/3).

Pembobolan solar dalam kasus ini diduga melibatkan sindikat. Ada indikasi kuat bila operator di SPBU tersebut terlibat. “Proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung,” kata Elan didampingi Kapolsek Gayamsari Kompol Juara Silalahi.

Sebelumnya pemilik SPBU Kaligawe 44.501.35, di Jalan Raya Kaligawe, Kecamatan Semarang Timur, Budianto Agung, diperiksa. Hasil pemeriksaan, pemilik SPBU mengaku menerima Rp 100 per-liter dikalikan jumlah pengisian solar ke dalam tangki truk.

Selain itu, pihak kepolisian juga memeriksa Supervisor Sugondo serta petugas Operator Krisna Galendara. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemilik truk yang diduga berperan sebagai pengepul solar ilegal. Ada indikasi, kasus ini merupakan kerja jaringan," imbuh Juara Silalahi.

Truk engkel tersebut dilengkapi tangki besi serta pompa di bak. Hingga saat ini disita sebagai barang bukti. Tangki tersebut bisa  menampung sekitar 5000 liter solar. Namun saat ditangkap baru terisi 200 solar.

Pengisian solar ke dalam tangki tersebut diduga tidak dilakukan hanya pada satu SPBU saja melainkan beberapa SPBU lain di Semarang dan sekitaranya. Solar dijual kembali oleh pengepul.

Sejumlah pegawai SPBU diduga mendapatkan uang Rp 20 ribu untuk pembelian solar setiap 200 liter. Kalkulasinya, karyawan SPBU menerima Rp 100 per-liter solar bersubsidi yang dibeli oleh para penimbun.


Tersangka Heryanto mengaku baru pertama kali mengambil solar tersebut. Solar itu hendak dijual kepada seseorang yang namanya Cak Kodir di daerah Kaligawe Semarang. “Saya hanya sopir pocokan, baru kerja sehari. Digaji Rp 160 ribu,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) Nomor 22 tahun 2001 pasal 55 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Humas PT Pertamina Unit IV DIY-Jateng Heppy Wulansari mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. "Jika memang oknum operator terbukti terlibat tentunya Pertamina akan meminta SPBU tersebut melakukan pemecatan," tandas Heppy.

Adapun untuk SPBU sendiri pihaknya masih menunggu hasil investigasi tim kepolisian. "Jika memang terlibat tentunya Pertamina akan memberikan sanksi berupa skorsing hingga pemutusan hubungan usaha. Prinsipnya kami sangat mengapresiasi kerja aparat dan berharap masyarakat juga dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi distribusi BBM di lapangan," pungkasnya

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) Nomor 22 tahun 2001. Terpidana bisa dijerat pasal 55 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (G-15/LSP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar