Humas Pengadilan Tipikor, Togar telah menginformasikan jika pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan atas nama Sigit Sridoyo telah diterima.
Pelimpahan perkara, lanjut Togar, sudah diserahkan pekan lalu. "Sudah, berkas sudah dilimpahkan pekan lalu oleh Kejari Pekalongan," ungkapnya, Minggu (24/3).
Oleh pengadilan, kasus Sigit yang juga menjabat Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Pemerintah Kabupaten Pekalongan tersebut dijadwalkan selasa depan (26/3). Togar juga membeberkan jika kasus tersebut telah diregister dengan nomor perkara 35/Pid.Susu/2013/PN.TPK.SMG. Majelis hakim pun telah ditunjuk untuk menangani perkara yakni hakim ketua Suyadi didampingi hakim anggota Pragasono dan Robert Pasaribu.
Sigit Sridoyo sendiri diduga terlibat kasus korupsi pengadaan seragam hansip sebanyak 5.912 unit dari pos alokasi APBD Kabupaten Pekalongan tahun 2009 sebesar 1,5 miliar. Sigid kala itu sebagai pejabat pembuat komitmen (PPKom). Pengadaan seragam ditujukan untuk pengamanan pemilihan umum.
Mengenai sidang perdana selasa besok, pengadilan mengagendakan pembacaan dakwaan. "Agenda sidang besok Selasa, yakni pembacaan dakwaa oleh jaksa penunut umum," tambahnya. Dalam dakwaan, rencananya Sigit akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU tindak pidana korupsi o pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Sigit tidak sendirian. Sebelumnya, penyidik Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng telah menahan satu tersangka lain yakni direktur PT Marga Raya Sarana, Tri Nurdaryanto selaku pelaksana proyek pengadaan baju hansip.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Jateng terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp171 juta. Direskrimsus Polda Jateng juga melakukan penyidikan pengadaan seragam hansip yang menemukan adanya kerugian negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (zar/LSP)
by: red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar