SEMARANG- Penipuan bisa menimpa siapa saja, maka sudah selayaknya waspada. Kali ini aksi penipuan menimpa Sutrisna, warga Jalam MH Tamrin, gang Kutilang, Pati. Dia berniat membeli barang antik, tapi justru tertipu hingga Rp 99 Juta.
Dia tidak bisa berbuat apa-apa selain melaporkan kasus itu ke kantor polisi. "Saya melaporkan Eko (40), warga Jepara," ujarnya kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, Minggu (24/3).
Penipuan tersebut bermula pada Kamis 21 Maret lalu. Dia sudah kenal dengan terlapor sejak beberapa bulan sebelumnya. Keduanya sering berkomunikasi melalui HP. "Saya diajak bertemu terlapor di depan Rumah Makan Padang Sederhana Jalan Pandaran, terlapor menawari barang-barang antik, seperti guci dan lainnya," terangnya.
Sutrisna memang tertarik dengan sejumlah barang antik tersebut hingga akhirnya sepakat membeli. Setelah cukup lama mengobrol, keduanya menyepakati harga barang antik yakni senilai Rp 99 juta. Tanpa menunggu lama, ia mengambil uang dan menyerahkan kepada terlapor. "Uang langsung saya serahkan tunai di depan RM Padang Sederhana. Percaya karena sudah mengenalnya cukup lama," imbuhnya.
Usai menerima uang, terlapor pamit hendak mengambil barang yang akan dijual. Sementara Sutrisna diminta untuk menunggu di lokasi seorang diri. Namun, lama menunggu terlapor yang tidak kunjung kelihatan membuat Sutrisna mulai panik. "Padahal janjinya hanya sebentar mengambil barang, sedangkan uang pembayaran sudah dibawanya," tambahnya.
Kepanikan Sutrisna kian memuncak ketika tidak ada kabar dari terlapor. Saat dihubungi, nomor handphone sudah tidak aktif. Merasa ditipu, akhirnya ia melaporkan kasus yang menimpanya ke polisi. Hingga petang kemarin, kasus dugaan penipuan masih dalam penanganan petugas Satreskrim Polrestabes Semarang. (G-15/LSP)
by: red
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar