Informasi yang dihimpun, Senin (24/9), pria penabrak tersebut telah ditangkap oleh aparat serse Polrestabes Semarang dan telah ditetapkan tersangka. Menurut sumber yang enggan disebut namanya pria itu adalah alumni Akademi Kepolisian (AKPOL) tahun 1993, bernama Adi Pontjo Nugroho.
Namun Adi Poncjo berstatus desersi polisi atau dibebaskan tugas sebagai aparat negara. Belum diperoleh keterangan atau latarbelakang mengapa ia menjadi desersi. Adi tercatat sebagai warga Jalan Soka Asri Permai CD-8, Adisoka, RT 10 RW 3, Kelurahan Purwomartani, Kalasan, Sleman.
Dalam kecelakaan itu pada Jumat (21/9) sekitar pukul 18.00 di daerah Gajahmungkur itu. Sumber yang enggan disebutkan menceritakan, kecelakaan bermula saat Adi mengendarai mobil Opel warna putih dengan kecepatan tinggi. Tak lama kemudian ia menabrak seorang pengendara sepeda motor di Jalan Siranda.
Bukannya berhenti, Adi justru kabur dengan tancap gas. Sementara korban yang belum diketahui identitasnya itu ditinggalkan di lokasi kejadian. Sejumlah warga yang melihat kejadian itu kemudian mengejar pelaku, sesampai di Jalan Kawi, Adi kembali menabrak salah seorang pengedara motor bernama Sogi, warga Jalan Papandayan.
Lagi-lagi, pelaku kabur meninggalkan korbannya. Sejumlah warga masih terus melakukan pengejaran. Di antara petugas dari unit lalu lintas, Briptu Roni, turut melakukan pengejaran bersama warga. Roni saat itu sedang patroli menjalankan tugas. Namun dalam pengejaran itu terjadi ketegangan, bahkan warga yang melakukan pengejaran tiba-tiba memilih berhenti.
Sebab, Adi dari dalam mobil menunjukkan benda yang mirip senjata api. Benda tersebut diacungkan kepada sejumlah warga yang sebelumnya melakukan pengejaran. Sejumlah anggota reserse dari Polsek Gajahmungkur dan Polrestabes Semarang yang menerima informasi juga turut membantu pengejaran. Adi akhirnya berhasil ditangkap di Perumahan DPRD Provinsi Jateng, di Jalan Papandayan, pada Jumat (21/9) malam itu.
Kombes Elan Subilan |
Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan membenarkan penangkapan itu. “Pelakunya Adi Pontjo Nugroho. Sudah ditangkap, saat ini telah ditetapkan tersangka di Satlantas Polrestabes. Tidak ada penembakan, dia warga biasa bukan anggota polisi atau alumni Akpol,” kata Elan.
Dikatakan Kapolrestabes, kejadian itu adalah kasus tabrak lari. “Hanya saja, korbannya belum melapor. Pelakunya sudah kami tangkap," kata Elan. (G-15/LSP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar