SEMARANG - Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Antikorupsi Indonesia (LSM-MAKI) mendesak penuntasan kasus korupsi pembobolan Bank Jateng Koordinator (BJK) Semarang dan Bank Jateng Unit Syariah (BJS)Semarang.
Direktur LSM-MAKI, Bonyamin (25/3) menilai keberadaan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Yanuelva Etliana yang tidak jelas keberadaannya merupakan bentuk ketidakseriusan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam mengusut kasus tersebut.
"Kejaksaan harus bisa tangkap Eva(Yanuelva Etliana) dalam jangka waktu tiga bulan, kalau tidak ya Kajatinya harus dipecat," pinta Bonyamin, Senin (25/3).
Bonyamin juga mengultimatum kejaksaan agak tidak menyelepekan penuntasan kasus tersebut. Bahkan, LSM-Maki berani mengultimatum kejaksaan agar cepat menangkap Eva. "Ultimatum ini dimulai bulan ini, segera tangkap Eva," ancam Bonyamin.
Selain itu, kejaksaan dinilai teledor dalam upaya mencekal Eva. Semestinya, saat putusan sela atau ketika tidak ditahan, kejati harus melakukan upaya cekal. "Kejati telah melakukan keteledoran karena tidak mencekal Eva, sehingga yang bersangkutan malah menjadi DPO," tegas Bonyamin.
Mestinya, kata LSM Maki, ketika putusan sela, kejaksaan harus proaktif mencegah agar tidak kabur. Kalau keadaan seperti ini, Bonyamin menjamin kasus seperti ini tidak akan tuntas.
Eva sendiri terlibat kasus pembobolan senilai Rp 39 Miliar dan sudah divonis bersalah dengan pidana penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Ia juga harus membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp 39 miliar setara 4,5 tahun penjara. Sejak November tahun lalu, Eva dinyatakan buron dan kini menjadi DPO.
Kasus itu terungkap saat mengajukan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan Surat Perintah Pembayaran (SPP) fiktif. Total uang yang dinikmati Eva sebesar Rp 39 miliar. SPMK dan SPP fiktif yang digunakan sebagai jaminan untuk utang di dua bank milik pemerintah tersebut. (ZAR/LSP)
by: red
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar