Blogger Widgets

Divonis 5 Tahun, Ketua DPRD Grobogan Protes

Diposting Unknown jam 03.37
SEMARANG - Upaya peninjauan kembali (PK) atas nama M Yaeni (44), terdakwa kasus pemeliharaan mobil dinas sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan mulai disidangkan. Peninjauan kembali dilakukan setelah terdakwa M Yaeni dalam putusan tingkat banding divonis lima tahun penjara, lebih berat dari putusan tingkat pertama dua tahun lima bulan penjara.

Dalam sidang PK, terdakwa M Yaeni tidak hadir. Melalui kuasa hukumnya Faisol, materi peninjauan kembali dibacakan di depan majelis hakim, Senin (25/3). Faisol mengatakan dalam upaya PK ini dirinya mempunyai bukti novum yang diajukan. Untuk itu, kliennya meminta putusan
dibatalkan baik dari putusan tingkat pertama, banding maupun kasasi.

"Iya, klien kami minta agar putusan hakim sebelum-sebelumnya bisa dibatalkan," pinta kuasa hukum Faisol usai sidang.

Ia berdalih, alasan utama melakukan banding karena putusan banding, terdakwa M Yaeni diputus bersalah, sekarang, lanjutnya, waktu yang tepat untuk proses pengajuan peninjauan kembali. Lebih lanjut, dalam putusan banding, majelis hakim dinilai telah melakukan kekhilafan, sehingga putusan tersebut dinilai tidak tepat.

Putusan terhadap sekretariat dewan yang mempunyai kuasa anggaran pada proyek pemeliharaan tersebut divonis lebih rendah, yakni satu tahun empat bulan penjara. Kuasa hukum melihat itu sebagai ketidakadilan, di mana M Yaeni kapasitasnya sebagai ketua DPRD, yang bukan kuasa pengguna anggaran divonis lebih berat satu tahun.

"Kita ajukan banding karena alasan utama kekhilafan hakim. Selain itu, putusan terhadap sekretariat dewan lebih rendah 1 tahun, padahal pak Yaeni tidak mempunyai tanggungjwab mengurus anggaran justru divonis berat oleh majelis hakim pengadilan tinggi tindak pidana korupsi,"
heran Faisol.

Sidang peninjauan kembali diketuai hakim ketua, Erin Tuah Damanik dan dua hakim anggota Noor Ediyono, dan Khalimatul Jumro. Usai pembacaan materi PK, sidang ditunda hingga seminggu kemudian (1/4), 1 dengan agenda mendengarkan jawaban jaksa.

Dalam warta sebelumnya, pengadilan tinggi (PT) tindak pidana korupsi Semarang menghukum terdakwa M Yaeni lima tahun penjara. Vonis banding lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama yakni dua tahun dan lima bulan penjara. Oleh majelis hakim pengadilan tinggi, terdakwa
M Yaeni dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut menilap dana perawatan mobil dinas setempat sejak tahun 2004-2007. Ia juga dibebani denda sebanyak 50 juta. (ZAR/LSP)



by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »