Main Bacok, Preman Barutikung Dilaporkan

SEMARANG- Kawanan preman asal Barutikung Semarang dilaporkan di Mapolrestabes Semarang, Minggu (20/1). Para preman tersebut melakukan pengeroyokan disertai pembacokan terhadap pengendara yang melintas di dekat bangjo Jalan Hasanudin Semarang pada Sabtu (19/1) malam.

Korbannya adalah seorang remaja Dian Febriyanto (16), warga Jalan Perbalan II No 690 Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang. Akibatnya, korban mengalami luka bacok di kepala, tangan, urat jari tangan kiri putus akibat dibacok senjata tajam jenis pedang. Hingga saat ini korban dirawat di RSUP Dr Kariadi Semarang.

"Kejadiannya sekitar pukul 23.30. Korban dicegat gerombolan preman berjumlah lima orang," kata Dias Mei Pujiastuti (20), kakak korban saat melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, kemarin.

Saat itu, usai jalan-jalan malam mingguan, korban sedang melintas berboncengan menggunakan sepeda motor bersama temannya Boby Saputra (16), warga Perbalan II RT 04/RW 02 Semarang Utara.

"Begitu dihentikan oleh gerombolan preman tersebut. Mereka langsung mengeroyok korban tanpa alasan yang jelas. Adik saya dipukul dan dibacok menggunakan sajam seperti pedang," ujar Dias yang mengaku mendapat keterangan tersebut dari saksi Boby.

Dikatakannya, Boby sendiri saat itu hanya bisa melihat rekannya dipukuli dan dibacok. Sebelumnya, sempat terjadi perbincangan, tapi tidak jelas apa yang dibicarakan. "Tahu-tahu terlapor mengeroyok korban, di antaranya ada yang memukul menggunakan tangan kosong. Satu yang lain membacok menggunakan pedang," katanya.

Menurut keterangan Boby, lanjutnya, kawanan berjumlah lima orang tersebut adalah kawanan Pincuk Barutikung.

Atas hal itu, Minggu (20/1) pukul 02.05, Dias langsung melaporkan perbuatan preman yang meresahkan masyarakat tersebut dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan nomor LP/B/22/I/2013/Jateng/Restabes.

"Saya berharap kasus ini diproses hukum, karena kelakuan para preman itu mengganggu keamanan," imbuh Dias sembari menunjukkan bukti keterangan dokter dari RS Kariadi bernomor 397496. (Mughis/LSP)

by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar