Kasus Penyelewengan Dana Bos, 4 Kepala Sekolah Diperiksa Polisi

ilustrasi


SEMARANG- Penyidik Polrestabes Semarang “silent” atau belum berani membeberkan perkembangan penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ajaran 2012 untuk Sekolah Dasar (SD) di Kota Semarang.

Berdasarkan pantauan Lawang sewu Pos di Mapolrestabes Semarang, Jum’at (25/1). Sedikitnya ada empat Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) Kota Semarang menjalani periksaan oleh penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang, secara tertutup.

“Kami masih menyelidiki, nanti kalau saya ngomong dulu malah keliru. Pemeriksaan masih berlangsung. Indikatornya sudah ada, tapi kami belum bisa memberi statement apapun, kecuali kalau sudah ada tersangkanya,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan ditemui di Mapolrestabes Semarang, Jum’at (25/1).

Dikatakan Elan, pemeriksaan dalam kasus dugaan penyelewengan dana Bos ini masih panjang. Pihaknya menyatakan akan memeriksa sejumlah pihak yang dimungkinkan terlibat dalam kasus tersebut. “Kami akan memeriksa semua yang dimungkinkan terlibat, di antaranya pihak yang membikin MoU (Memorandum of Understanding) ataupun pihak yang mengerjakan. Sebaiknya kasus ini belum menjadi konsumsi publik,” katanya.

Elan khawatir, jika diomongkan sebelum selesai penyidikan nantinya ada pihak-pihak yang tersinggung. “Kami berbicara berdasarkan fakta yang ada, bukan berdasarkan opini atau kecurigaan. Misal ada hal-hal yang lebih mempercepat kami dalam menyelesaikan kasus ini, mohon beri masukan,” ungkap Elan.

Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKPB Harryo Sugihhartono mengatakan, sejumlah Kepala Sekolah SDN tersebut diperiksa untuk klarifikasi tentang pengadaan buku dari dana Bos. “Semuanya masih dalam penyelidikan, nanti sajalah,” katanya singkat.

Sebelumnya, sebanyak 16 Kepala UPTD di 16 kecamatan di Kota Semarang diperiksa. Polisi menyatakan juga akan memeriksa seluruh Kepala Sekolah di Sekolah Dasar (SD) di Kota Semarang. Hingga Jum’at (25/1), baru 4 kepala sekolah diperiksa.

Pencairan dana Bos tersebut diduga terjadi praktik pemakaian anggaran negara yang tidak sesuai peraturan. Sehingga uang tersebut rawan dikorupsi. Contoh kasus yang ditemukan, sejumlah sekolah menggunakan dana Bos tersebut untuk mencetak Lembar Kerja Siswa (LKS). Hal tersebut tidak diperbolehkan, kepolisian mengklasifikasikan sebagai kejahatan komparasi.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang Bunyamin saat dikonfirmasi wartawan menanggapi hati-hati. Ia menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. “Kami masih menunggu perkembangan penyelidikan dari kepolisian. Nanti kalau semuanya sudah jelas baru kami akan memberikan tanggapan," katanya.

Bunyamin mengaku belum mengetahui di mana letak penyelewengan dana itu. Justru ia mempertanyakan, apakah dari pemerintah pusat atau dana dari Pemerintah Kota Semarang? Ditanya alokasi dana Bos, ia menyarankan untuk mengecek di situs resmi http://disdik.semarangkota.go.id/bos . "Silakan cek di situs resmi kami. Di situ dijelaskan secara rinci,” katanya.

Akan tetapi, saat wartawan melakukan pengecekan di situs resmi tersebut tidak ditemukan update terbaru. Sehingga data alokasi dana yang dipermasalahkan tidak ada. Yang ada hanya data Bos untuk penerima Januari-Maret 2010 dengan lampiran SK Alokasi No SK/BOS/2010/001 tanggal 01-05-2010. (Mughis/LSP)

1 komentar:

  1. kasihan sekali para penmerus bangsa ini, jika pemimpinnya saja seperti ini
    kunjungi balik silabusrppberkarakter.wordpress.com/ thx :D

    BalasHapus